Sertifikat Tanah Gratis Untuk MBR? Begini Caranya!

Friday, 31 July 2026

Indonesia tidak pernah luput dari permasalahan perumahan. Hingga saat ini, backlog perumahan telah mencapai 43 juta rumah, yang terdiri atas 13,5 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah dan sekitar 29,5 juta rumah tangga yang masih menempati rumah yang tidak layak huni. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menjalankan berbagai strategi, mulai dari bantuan peningkatan kualitas rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang memberikan dukungan dana stimulan bagi masyarakat untuk memperbaiki atau membangun rumah secara mandiri, hingga dukungan pembiayaan kepemilikan rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), termasuk KPR bersubsidi seperti FLPP.

Namun, penyediaan rumah yang layak tidak hanya bergantung pada aspek fisik, tetapi juga pada aspek legalitas kepemilikan. Rumah yang telah dibangun atau direnovasi tetap membutuhkan kepastian hukum. Berdasarkan data Kementerian PKP, jumlah penerima manfaat BSPS sepanjang periode 2014 hingga 2025 telah mencapai sekitar 1,4 juta rumah. Akan tetapi, dari jumlah tersebut baru sekitar 300 ribu rumah yang telah memiliki sertifikat, sementara sekitar 1,1 juta rumah lainnya masih belum memiliki legalitas berupa sertifikat hak atas tanah.

Melihat kondisi tersebut, Kementerian PKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program "Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)" yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah secara gratis, khususnya bagi mereka yang telah menerima program bantuan perumahan dari pemerintah. Pemerintah menargetkan sebanyak 8 juta rumah dapat memperoleh manfaat dari program ini hingga tahun 2028, dengan target awal penerbitan 1 juta sertifikat pada tahun ini.

Adapun kelompok masyarakat yang berhak memperoleh manfaat program tersebut meliputi penerima BSPS atau program bedah rumah, penerima fasilitas FLPP termasuk penerima pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membangun rumah secara swadaya.

Melalui program ini, MBR yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan tanah secara gratis dengan menunjukkan bukti sebagai penerima program bantuan perumahan atau slip gaji saat mengajukan permohonan ke BPN. Bagi pekerja informal, manfaat ini tetap dapat diperoleh selama terdaftar dalam kelompok desil 1–8 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, program ini difokuskan pada perubahan status HGB menjadi SHM atas HGB individu yang telah dipecah dari hak milik pengembang.

Pada akhirnya, sertifikasi tanah bukanlah tujuan akhir dari penyelesaian permasalahan perumahan di Indonesia, melainkan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Prioritas utama pemerintah tetap berada pada penyediaan hunian yang layak dan peningkatan kualitas rumah yang sudah ada. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman secara fisik, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas aset yang dimilikinya.

 

Penulis: Jovan Rafkhansa

Sumber: 

https://www.detik.com/

https://www.kompas.com/

https://pkp.go.id/

https://jogja.antaranews.com/

Share:
Back to Blogs