Penyediaan hunian yang layak huni bagi seluruh masyarakat masih menjadi fokus utama pemerintah, terutama pada sektor perumahan. Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah terus menggencarkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah. Program ini diberikan dalam bentuk stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau membangun rumah baru yang layak huni dengan swadaya masyarakat.
Masyarakat yang mendapat bantuan ini akan menerima uang sebesar Rp20 juta per unit, yang digunakan untuk membeli bahan bangunan serta membayar upah pekerja. Khusus wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan didapatkan sebesar Rp25 juta per unit. Sementara untuk wilayah pegunungan, pulau-pulau kecil, serta daerah terluar di Papua dan Maluku Utara, bantuan diberikan hingga Rp40 juta per unit.
Dalam pelaksanaannya pada tahun 2026, Kementerian PKP telah menetapkan target alokasi minimal sebanyak 200 unit rumah untuk setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia serta menargetkan sebanyak 400.000 unit rumah tidak layak huni (RTLH) direvitalisasi melalui program BSPS.
Berdasarkan data resmi kementerian per 10 Juni 2026, realisasi anggaran program BSPS telah mencapai 13,51% dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan besaran Rp8,3 triliun. Pencapaian serapan anggaran ini mendorong para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk bekerja lebih adaptif guna memenuhi target penyaluran anggaran maupun penyelesaian pembangunan fisik pada bulan Oktober dan November 2026.
Untuk memastikan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan, pemerintah kini mengimplementasikan proses digitalisasi dalam tahapan pengusulan hingga proses monitoring perbaikan rumah. Melalui sistem pendaftaran daring yang dibuka secara luas dan terintegrasi, proses verifikasi data penerima bantuan dapat dilakukan secara presisi, sehingga meminimalisasi potensi tumpang tindih data penyaluran bantuan di lapangan.
Selain itu, untuk memastikan bantuan dapat disalurkan secara transparan, pemerintah memperkenalkan skema Pemilihan Toko Terbuka (PTT), masyarakat penerima bantuan diberikan ruang untuk terlibat langsung memilih penyedia bahan bangunan. Dengan demikian, penggunaan anggaran negara dapat diawasi secara terbuka dan terhindar dari praktik korupsi.
Dilihat dari sektor properti, pelaksanaan program BSPS sangat penting dalam mendukung standar hunian layak huni yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Program perbaikan rumah ini dituntut untuk memenuhi pedoman teknis, termasuk pemenuhan sirkulasi udara, pencahayaan, serta sanitasi yang memadai pada hunian yang akan ditempati. Peningkatan kualitas hunian ini secara bertahap juga akan meningkatkan nilai aset properti di kawasan permukiman tersebut.
Pada akhirnya, implementasi program BSPS bukan sekadar penyaluran bantuan sosial. Program perbaikan rumah yang transparan dan terdigitalisasi ini merupakan wujud nyata dalam membenahi kualitas hunian yang inklusif di Indonesia.
Penulis : Mu’amar Khadafi
Sumber :
https://www.antaranews.com/
https://indonesiahousing.id/
https://nasional.tvrinews.com/
https://pkp.go.id/