Gaji Rp14 Juta Masuk Kategori MBR: Apakah Solusi Backlog Perumahan?

Friday, 26 June 2026

Di tengah pertumbuhan penduduk dan meningkatnya jumlah rumah tangga baru, kebutuhan akan hunian layak masih menjadi PR besar bagi pemerintah Indonesia. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mencatat bahwa Indonesia menghadapi backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta rumah tangga. Di sisi lain, sebanyak 26,9 juta rumah tangga masih menempati rumah tidak layak huni. Artinya, terdapat jutaan keluarga yang belum memiliki rumah sendiri, bahkan tidak menempati hunian yang layak.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menjalankan Program 3 Juta Rumah yang berfokus pada pembangunan rumah baru, perbaikan rumah tidak layak huni, serta perluasan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Dalam program tersebut, salah satu langkah terbaru yang dilakukan pemerintah adalah memperluas kelompok masyarakat yang dapat mengakses bantuan perumahan. Upaya ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang mengubah pendekatan penentuan batas penghasilan MBR dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.

Pada Zona 1 yang meliputi wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, memiliki batas penghasilan MBR sebesar Rp8.500.000/bulan bagi yang belum menikah dan Rp10.000.000/bulan bagi yang sudah menikah. 

Kemudian, pada Zona 2 yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, batas penghasilan MBR sebesar Rp9.000.000/bulan bagi yang belum menikah dan Rp11.000.000/bulan bagi yang sudah menikah.

Sedangkan untuk wilayah dengan biaya hidup dan biaya pembangunan yang relatif lebih tinggi, pemerintah menetapkan batas penghasilan yang lebih besar. Pada Zona 3 yang meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas penghasilan MBR berada di angka Rp10.500.000/bulan bagi yang belum menikah dan Rp12.000.000/bulan bagi yang sudah menikah. 

Adapun Zona 4, yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), memiliki batas tertinggi, yakni Rp12.000.000 per bulan bagi yang belum menikah dan Rp14.000.000 per bulan bagi yang sudah menikah. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa batas penghasilan penerima bantuan perumahan kini tidak lagi dipandang secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup di setiap daerah.

Menanggapi kebijakan ini, pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, sebagaimana dikutip CNN Indonesia, menyatakan bahwa akses terhadap rumah tidak hanya bergantung pada status penerima bantuan, tetapi juga pada harga, lokasi, dan kemampuan finansial jangka panjang. Ia menyoroti bahwa selama sebagian besar rumah subsidi masih berlokasi di kawasan pinggiran, manfaat dari cicilan yang lebih murah dapat berkurang akibat tingginya biaya transportasi menuju pusat aktivitas ekonomi. 

Maka dari itu, perluasan kriteria MBR menjadi langkah yang positif, namun keberhasilannya tetap bergantung pada ketersediaan pasokan rumah subsidi, kuota dan anggaran bantuan yang sebanding dengan peningkatan permintaan. Selain itu, lokasi hunian yang strategis dan mudah dijangkau juga perlu menjadi perhatian. Tanpa dukungan tersebut, perluasan kelompok penerima rumah subsidi, berisiko tidak dapat menyelesaikan permasalahan utama terkait angka backlog perumahan di Indonesia.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://pkp.go.id/

https://www.detik.com/

https://www.cnnindonesia.com/

Share:
Back to Blogs