Apa Itu KPR FLPP? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Itu KPR FLPP?
Date: Friday, 11 August 2023

Kebutuhan akan rumah layak huni di Indonesia belum sepenuhnya terpenuhi untuk seluruh warga negara. Tercatat ada backlog perumahan mencapai 12,71 juta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56% menjadi 70% pada tahun 2024.

Salah satu dukungan pemerintah di sektor perumahan adalah melalui subsidi KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR oleh Kementerian PUPR lewat dana APBN.

FLPP dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), sesuai UU 9/2020 tentang APBN 2021 pasal 34 dan PP 25/ 2021 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pasal 34 tentang APBN 2021 menyebutkan, “dalam rangka efektivitas pelaksanaan program dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan perumahan, alokasi dana bergulir Fasilitas Likuiditas pembiayaan Perumahan yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan perumahan, dialihkan pengelolaannya kepada Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat sebagai tabungan Pemerintah”.

Tahun 2022, BP Tapera mencatat penyaluran FLPP telah mencapai 203.358 unit (dari target dalam APBN sebesar 200.000 unit). Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp22,63 triliun yang tersebar di 395 kabupaten/ kota di 33 provinsi dengan 36,9% penyaluran di Jawa Barat dan Banten. Penerimanya adalah 93,9% adalah sektor swasta dan 6,1% adalah PNS dan TNI/ Polri.

Ketentuan FLPP yaitu suku bunga 5% tetap selama jangka waktu, KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit; Cicilan KPR maksimal 20 tahun; Uang muka mulai dari 1% dan bebas PPN.

Langkah pengajuan KPR FLPP adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi SIKASEP melalui Google Play Store
  • Mendaftarkan diri di aplikasi SIKASEP
  • Menentukan rumah dan bank penyalur melalui aplikasi SIKASEP
  • Menyiapkan dokumen pengajuan KPR FLPP yang diperlukan Bank Penyalur:
  • Surat pemesanan rumah dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik atau resi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi
  • Surat pernyataan pemohon
  • Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon yang berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/ lurah bagi yang tidak berpenghasilan tetap

 

Penulis: Muhammad Ashari

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/bagaimana-cara-pengajuan-kpr-melalui-aplikasi-sikasep/1933

www.anggaran.kemenkeu.go.id

www.tapera.co.id

 

Artikel Terkait

Status Penyaluran Rumah Layak Huni di Indonesia tahun 2022

Bagaimana Cara Pengajuan KPR Melalui Aplikasi SiKasep?

Share:
Back to Blogs