Dalam dunia properti di Indonesia, istilah HGB Murni sering muncul saat membahas status kepemilikan tanah atau bangunan. Namun, banyak orang masih bingung tentang makna, perbedaan dengan HGB biasa, serta kelebihan dan kekurangannya. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai HGB Murni.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960. HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya untuk jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun, dan dapat diperpanjang.
Karakteristik Umum HGB biasanya tidak memberikan kepemilikan atas tanah, hanya hak guna; berlaku selama jangka waktu tertentu (biasanya 30 tahun); dapat diperpanjang atau diperbaharui; dan umumnya digunakan dalam perumahan, apartemen, ruko, dan kawasan komersial.
Sementara itu, HGB Murni adalah Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas tanah negara, bukan tanah milik pihak lain (seperti perorangan, BUMN, atau perusahaan swasta). Artinya, HGB ini diterbitkan langsung oleh negara kepada pemohon (perorangan atau badan hukum), dan status tanahnya tidak disewakan atau dikuasai oleh pihak ketiga.
Ciri-Ciri HGB Murni diantaranya berdiri di atas tanah negara; diterbitkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN); tidak ada pihak ketiga sebagai pemilik tanah; dan setelah jangka waktu habis, pemegang HGB bisa mengajukan perpanjangan atau pembaharuan kepada negara.
Kelebihan HGB Murni :
Kekurangan HGB Murni
Secara hukum, HGB Murni tidak dapat langsung dikonversi menjadi Hak Milik, kecuali untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan memenuhi persyaratan tertentu, misalnya peruntukannya untuk rumah tinggal, tanah berada di zona yang diperbolehkan, luas tanah sesuai ketentuan (tidak melebihi batas maksimum kepemilikan Hak Milik). Namun, konversi ini tetap memerlukan proses panjang dan persetujuan dari instansi terkait.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber:
https://hkrealtindo.com/
https://www.99.co/