Pemerintah terus memperkuat akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) terhadap hunian melalui pembiayaan perumahan yang terjangkau. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 24 Juni 2026 secara resmi menyetujui penerapan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan perluasan tenor hingga 40 tahun.
Kebijakan pembiayaan jangka panjang ini dirancang dengan suku bunga tetap (fixed rate) bagi rumah tapak sebesar 5% dan rumah susun sebesar 6%. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terdampak oleh perubahan suku bunga selama masa kredit.
Melansir informasi dari KOMPAS, perpanjangan tenor dilakukan guna meningkatkan kemampuan bayar masyarakat sehingga semakin banyak calon penerima, khususnya dalam kelompok demografi pekerja dan buruh, mendapatkan akses kepemilikan rumah pertama. Durasi cicilan yang panjang memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan untuk memiliki rumah subsidi.
Pemerintah juga telah membuat simulasi cicilan KPR 40 tahun untuk rumah subsidi di Jawa dan Sumatera dengan harga sesuai peraturan yakni Rp166 juta. Saat ini, rumah subsidi dengan tenor 20 tahun memiliki cicilan sekitar Rp1,06 juta per bulan. Besaran cicilan bulanan tersebut dinilai masih menjadi hambatan utama yang mengganjal daya beli kelompok buruh dan pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Akan tetapi, dengan adanya perpanjangan masa angsuran hingga 40 tahun, maka cicilan diperkirakan turun menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan.
Selanjutnya, KPR dengan skema tenor 40 tahun ini tidak bersifat mengikat. Pemerintah memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki pilihan untuk menentukan jangka waktu kredit berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing.
Dilihat dari sektor real estate, perpanjangan tenor diproyeksikan memberikan stimulus positif bagi penyerapan pasar perumahan nasional. Kebijakan KPR 40 tahun ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog dengan penyediaan 350 ribu unit rumah bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hadirnya skema cicilan yang ringan berpotensi memperluas konsumen potensial secara signifikan dengan menjangkau kalangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut sekaligus mempercepat penjualan produk hunian bersubsidi yang terletak di berbagai kawasan penyangga perkotaan seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Bagi pengembang properti (developer), regulasi pembiayaan baru ini menghadirkan momentum ekspansi bisnis. Pihak pengembang perlu menghitung alokasi cadangan lahan (landbank) dalam usaha penyediaan perumahan bersubsidi yang mengakomodasi kenaikan permintaan dari segmen buruh dan pekerja di wilayah penyangga perkotaan.
Meskipun pengembangan proyek didukung oleh skema pembiayaan yang terjangkau, para pengembang tetap diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan pemenuhan infrastruktur dasar. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa wilayah properti hunian yang dibangun tetap memenuhi kriteria kelayakan lingkungan hidup untuk jangka panjang.
Peluncuran skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun ini bukan sekadar bentuk relaksasi pembiayaan perumahan dari negara. Kebijakan ini merupakan langkah penting yang dirancang untuk menjaga ketahanan pasar properti residensial di tengah tantangan penurunan daya beli masyarakat.
Penulis : Mu’amar Khadafi
Sumber :
https://ekonomi.bisnis.com
https://www.kompas.com
https://pkp.go.id
https://www.tapera.go.id