Aturan Baru MBR: Kenaikan Batas Penghasilan dan Relaksasi Domisili Pembeli Rumah Subsidi

Friday, 26 June 2026

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai kenaikan batas maksimum penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. Hal diatas dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dari Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 yang membagi batasan penghasilan masyarakat dalam zonasi wilayah, yang sekaligus menggantikan batas upah dua zona (Papua dan Non Papua) pada peraturan sebelumnya.

Peraturan ini mengklasifikasikan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan empat zona sebagai berikut.

  1. Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat): Batas penghasilan sebesar Rp8,5 juta bagi yang belum menikah. Sementara yang sudah menikah batas penghasilan sebesar Rp10 juta.

  2. Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali): Batas penghasilan sebesar Rp9 juta bagi yang belum menikah. Sementara yang sudah menikah batas penghasilan sebesar Rp11 juta.

  3. Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya): Batas penghasilan sebesar Rp10 juta bagi yang belum menikah. Sementara yang sudah menikah batas penghasilan sebesar Rp12 juta.

  4. Zona 4 (Jabodetabek): Batas penghasilan sebesar Rp12 juta bagi yang belum menikah. Sementara yang sudah menikah batas penghasilan sebesar Rp14 juta.

Selain kenaikan batas penghasilan, surat keputusan bersama juga mengatur percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 hari serta pembebasan biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Kemudian, surat keputusan bersama ini juga mengatur syarat domisili kepemilikan hunian bersubsidi. Sebelumnya, masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta mengalami kendala dalam membeli rumah subsidi akibat minimnya ketersediaan lahan di ibu kota. Melalui aturan terbaru ini, masyarakat ber-KTP Jakarta kini diperbolehkan untuk membeli rumah bersubsidi di kawasan penyangga, seperti wilayah Bekasi, Tangerang, Bogor, dan Depok.

Bagi para pemangku kepentingan di sektor real estate, perluasan kriteria MBR dan relaksasi syarat domisili ini menghadirkan momentum ekspansi. Dari sisi permintaan, kebijakan ini secara otomatis memperluas basis calon konsumen untuk produk perumahan dengan skema pembiayaan yang jauh lebih terjangkau.

Dari sisi suplai, para pengembang properti (developer) dituntut untuk merumuskan strategi alokasi lahan yang adaptif. Keberadaan infrastruktur transportasi publik yang kian terintegrasi antara Jakarta dan kawasan penyangga menjadikan pengembangan proyek perumahan di area tersebut semakin bernilai strategis. Pihak pengembang perlu memastikan ketersediaan cadangan lahan (landbank) di kawasan penyangga Jakarta untuk mengakomodasi potensi lonjakan permintaan. Pada saat yang sama, pengembang tetap diwajibkan untuk memastikan pemenuhan standar hunian layak huni serta infrastruktur dasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada akhirnya, perluasan kriteria MBR dan relaksasi aturan domisili ini bukan sekadar pelonggaran administrasi negara. Perubahan regulasi ini merupakan langkah yang penting dalam meningkatkan tata kelola penyediaan perumahan nasional. 

 

Penulis : Mu’amar Khadafi

Sumber : 

https://www.detik.com

https://www.kompas.com

https://kumparan.com

https://pkp.go.id

https://www.suara.com

Share:
Back to Blogs