Mengenal Tanah Negara dan Jenis Hak Atas Tanah

Friday, 15 August 2025

Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dijelaskan bahwa tanah negara sebagai tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, dan/atau bukan aset barang milik negara atau barang milik daerah.

Oleh sebab itu, tanah negara merupakan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia dan tidak dipunyai oleh pihak lain. Tanah negara dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum, berdasarkan hak yang sesuai dengan peruntukannya atau memberi Hak Pengelolaan (HPL).

Kembali merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021, jenis-jenis tanah yang dimiliki negara meliputi:

  • Tanah yang ditetapkan Undang-Undang atau Penetapan Pemerintah;
  • Tanah reklamasi;
  • Tanah timbul;
  • Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak;
  • Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan;
  • Tanah Terlantar;
  • Tanah hak yang berakhir jangka waktunya dan tidak dimohon Perpanjangan dan/atau Pembaruan;
  • Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan Pemerintah Pusat tidak dapat diperpanjang;
  • Tanah yang sejak semula berstatus Tanah Negara.

Sedangkan untuk tanah yang tidak dimiliki langsung oleh negara, terdapat beberapa jenis status hak atas tanah di Indonesia yang dapat dimiliki oleh masyarakat ataupun badan hukum, di antaranya adalah:

  1. Hak Milik (HM)
    Merupakan hak atas tanah tertinggi dan terkuat yang dapat diwariskan dan dialihkan serta kepemilikannya hanya dapat dipegang oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Hak Guna Usaha (HGU)
    Merupakan hak untuk memanfaatkan tanah dalam bidang usaha pertanian, perkebunan, peternakan atau perikanan dengan jangka waktu hak maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun, serta diperbarui maksimal 35 tahun. Kepemilikan atas HGU dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan di Indonesia.

  3. Hak Guna Bangunan (HGB)
    Merupakan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau orang lain yang berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun. Kepemilikan atas HGB dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan badan hukum.

  4. Hak Pakai (HP)
    Merupakan hak untuk menggunakan dan/atau mengambil hasil dari pemanfaatan tanah milik negara, perorangan, ataupun badan hukum. Hak ini berlaku dalam jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun, serta dapat diperbarui hingga 30 tahun. Kepemilikan atas Hak Pakai dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, dan instansi pemerintah.

  5. Hak Pengelolaan (HPL)
    Merupakan hak yang diberikan oleh negara, badan hukum, atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara. Berbeda dengan hak lainnya, hak pengelolaan bukanlah hak milik langsung atas tanah, sehingga tidak dapat dimiliki oleh individu, tetapi dapat diberikan kepada pihak ketiga dalam bentuk HGB ataupun Hak Pakai.

 

Nama Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kaltim.atrbpn.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/                    

https://properti.kompas.com/

Share:
Back to Blogs