Bisnis F&B atau kafe 24 jam menunjukkan prospek yang menarik seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat urban dengan pola hidup yang semakin fleksibel. Aktivitas tidak lagi terpusat pada siang hari, melainkan dapat berganti bahkan diperpanjang hingga malam, bahkan dini hari. Kondisi ini mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang publik yang dapat diakses kapan saja, baik untuk bekerja, belajar, maupun bersosialisasi.
Indikasi permintaan tersebut terlihat dari data pencarian digital. Survei digital mencatat bahwa pencarian terkait “coffee shop 24 jam terdekat” meningkat drastis hingga kisaran 537%–743% secara tahunan. Sementara itu, kata kunci “kafe 24 jam terdekat” mencapai rata-rata sekitar 40.500 pencarian per bulan dengan pertumbuhan 83% secara tahunan. Temuan lain juga memperlihatkan bahwa pengguna secara aktif mencari referensi kafe 24 jam di berbagai kota, menandakan bahwa kebutuhan sudah semakin umum.
Di sisi lain, industri kopi nasional sedang berada dalam fase ekspansi. Laporan dari Kompas menunjukkan bahwa jumlah kedai kopi di Indonesia telah mencapai ratusan ribu, sekaligus menegaskan bahwa komoditas kopi kini telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup. Kafe tidak lagi sekadar tempat membeli kopi sebagai minuman, tetapi juga menjadi “third place” yang menawarkan pengalaman ruang, suasana, dan interaksi sosial.
Dalam konteks tersebut, konsep kafe 24 jam memberikan penanda keunikan di tengah pasar yang semakin kompetitif. Ketika sebagian besar kedai kopi memiliki jam operasional terbatas, kafe 24 jam mampu menangkap segmen tambahan seperti pekerja shift malam, freelancer, mahasiswa, hingga komunitas kreatif. Fleksibilitas waktu ini menjadi keunggulan tersendiri, terutama di kota-kota besar dengan ritme aktivitas tinggi dan populasi anak muda yang mendominasi, seperti Jakarta, Bandung, bahkan Yogyakarta.
Meski demikian, peluang ini tidak lepas dari tantangan. Waktu operasional 24 jam berdampak pada meningkatnya biaya, mulai dari tenaga kerja, utilitas, hingga aspek keamanan. Selain itu, pelaku usaha juga perlu mencermati peraturan zonasi pada rencana lokasi usahanya, karena berkaitan dengan izin operasional. Tanpa perencanaan yang matang, model bisnis ini berisiko tidak efisien.
Secara keseluruhan, prospek bisnis kafe 24 jam tetap positif, khususnya di kawasan urban dan semi-urban yang dinamis. Dengan strategi lokasi yang tepat, pemahaman terhadap perilaku konsumen, serta pengelolaan operasional yang efisien, kafe atau bisnis f&b lainnya yang beroperasi 24 jam berpotensi menjadi model bisnis yang relevan dan berkelanjutan di tengah perubahan pola hidup masyarakat yang lebih fleksibel saat ini.
Penulis: Nareswari Dahayu
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/work-from-cafe-pergeseran-budaya-kerja-dan-potensi-bisnis-fandb/4233
https://kfmap.asia/blog/ketangguhan-bisnis-waralaba-coffee-shop/2277
https://wiratech.co.id/kafe-24-jam-terdekat/
https://www.kompas.id/artikel/mencermati-tren-dan-tantangan-bisnis-kedai-kopi-tahun-2026
https://www.ralali.com/bisnis-kuliner/coffee-shop-24-jam-naik-700-setahun-terakhir/