Dalam perencanaan tata ruang daerah RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) terdapat istilah khusus yang menandakan ketentuan perizinan bangunan atas pemanfaatan suatu bidang tanah, yaitu ITBX.
Secara umum, ITBX merupakan peraturan zonasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengklasifikasikan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada setiap sub-zonanya dalam bentuk tabel matriks.
Kata “ITBX” sendiri merupakan singkatan dari empat klasifikasi utama, yaitu I (Diizinkan), T (Terbatas), B (Bersyarat), dan X (Tidak Boleh). Dengan kata lain, matriks ITBX memberikan pedoman perizinan pembangunan pada suatu sub-zona apakah termasuk pada wilayah yang diizinkan, terbatas, bersyarat, atau dilarang.
Pada matriks ITBX dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terdapat beberapa kode angka dan huruf yang merepresentasikan karakteristik zona peruntukan tanah yang dapat dikategorisasikan secara ITBX, antara lain:
Misal, pada tabel matriks ITBX wilayah DKI Jakarta (Perda DKI Jakarta No. 1/2014), segala jenis hunian residensial tidak diperbolehkan untuk dibangun pada wilayah zona lindung (kode L.1 - L.3) dan zona hijau (kode H.1 - H.8), maka dalam matriks ITBX akan tertera “X” yang berarti tidak diizinkan.
Sedangkan untuk pembangunan tertentu seperti musholla, pemerintah provinsi DKI Jakarta memperbolehkannya untuk dibangun pada Zona H.7 (Sub Zona Hijau Rekreasi), sehingga akan ditandai dengan huruf “I” (Diizinkan) pada tabel matriks ITBX.
Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kegiatan pembangunan terkategorisasi dalam matriks ITBX, sehingga diperlukan pengajuan permohonan kegiatan pembangunan kepada instansi terkait untuk dipertimbangkan berikutnya.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/mengenal-itbx-dan-kegunaannya/1494
https://kfmap.asia/blog/ini-arti-kode-kode-pada-peta-rdtr/2812
https://www.handalselaras.com/
https://lokalarasindonesia.id/