Apa itu Zonasi ITBX dalam Penataan Ruang Daerah?

Friday, 26 September 2025

Dalam perencanaan tata ruang daerah RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) terdapat istilah khusus yang menandakan ketentuan perizinan bangunan atas pemanfaatan suatu bidang tanah, yaitu ITBX.

Secara umum, ITBX merupakan peraturan zonasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang mengklasifikasikan ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada setiap sub-zonanya dalam bentuk tabel matriks. 

Kata “ITBX” sendiri merupakan singkatan dari empat klasifikasi utama, yaitu I (Diizinkan), T (Terbatas), B (Bersyarat), dan X (Tidak Boleh). Dengan kata lain, matriks ITBX memberikan pedoman perizinan pembangunan pada suatu sub-zona apakah termasuk pada wilayah yang diizinkan, terbatas, bersyarat, atau dilarang.

Pada matriks ITBX dan Peta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terdapat beberapa kode angka dan huruf yang merepresentasikan karakteristik zona peruntukan tanah yang dapat dikategorisasikan secara ITBX, antara lain:

  1. Zona Lindung, diwakili oleh kode L.1, L.2, dan L.3;
  2. Zona Hijau, diwakili oleh kode H.1 - H.8;
  3. Zona Pemerintahan, diwakili oleh kode P.1 - P.3;
  4. Zona Perumahan, diwakili oleh kode R.1 - R.11;
  5. Zona Perkantoran, Perdagangan, dan Jasa, diwakili oleh kode K.1 - K.5;
  6. Zona Campuran, diwakili oleh kode C.1;
  7. Zona Layanan Umum dan Sosial, diwakili oleh kode S.1 - S.7;
  8. Zona Industri dan Pergudangan, diwakili oleh kode I.1 dan G.1;
  9. Zona Terbuka Biru, diwakili oleh kode B.1;
  10. Zona Konservasi Perairan Laut, diwakili oleh kode PP.1;
  11. Zona Pemanfaatan Umum Perairan Laut, diwakili oleh kode PP.2.

Misal, pada tabel matriks ITBX wilayah DKI Jakarta (Perda DKI Jakarta No. 1/2014), segala jenis hunian residensial tidak diperbolehkan untuk dibangun pada wilayah zona lindung (kode L.1 - L.3) dan zona hijau (kode H.1 - H.8), maka dalam matriks ITBX akan tertera “X” yang berarti tidak diizinkan.  

Sedangkan untuk pembangunan tertentu seperti musholla, pemerintah provinsi DKI Jakarta memperbolehkannya untuk dibangun pada Zona H.7 (Sub Zona Hijau Rekreasi), sehingga akan ditandai dengan huruf “I” (Diizinkan) pada tabel matriks ITBX.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua kegiatan pembangunan terkategorisasi dalam matriks ITBX, sehingga diperlukan pengajuan permohonan kegiatan pembangunan kepada instansi terkait untuk dipertimbangkan berikutnya.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/mengenal-itbx-dan-kegunaannya/1494 

https://kfmap.asia/blog/ini-arti-kode-kode-pada-peta-rdtr/2812 

https://www.handalselaras.com/

https://lokalarasindonesia.id/

Share:
Back to Blogs