KPR atau Kredit Pemilikan Rumah merupakan suatu fasilitas pembiayaan dalam bentuk kredit pada pembelian rumah dengan cara mencicil. Pada awal transaksi, pembeli membayarkan uang muka atau down payment untuk mendapatkan akses terhadap rumah yang dibeli lalu dilanjutkan dengan mencicil kekurangannya dalam rentang waktu yang telah disepakati pada kontrak pembelian.
Fasilitas KPR bisa menjadi investasi jangka panjang bagi pembeli. Setelah melunaskan cicilan, pemilik rumah dapat menjualkan rumahnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Selain itu, pembelian rumah dengan skema KPR lebih menjamin legalitas properti, karena dalam prosedurnya bank akan memastikan surat-surat penting terkait legalitas tanah sah secara hukum.
Meskipun begitu, skema ini tidak mudah untuk diperoleh. Pembeli yang berencana menggunakan skema ini perlu memahami langkah-langkah yang tepat untuk mengakses skema ini. Langkah-langkah membeli rumah menggunakan skema KPR adalah:
- Memilih Properti
Pastikan properti yang dibeli berasal dari pengembang dengan reputasi yang jelas dan track record yang bagus.
- Menentukan Bank KPR
Bank KPR merupakan bank yang akan memberikan pinjaman kepada pembeli. Apabila pembeli melakukan transaksi langsung dengan pengembang, biasanya sudah disediakan bank mitra yang sudah bekerja sama untuk memberikan akses skema KPR.
- Negosiasi dan Pemesanan
Proses ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan terkait jadwal pembayaran cicilan dan pelunasan uang muka yang telah disetujui antara penjual dan pembeli.
- Mengajukan Pengajuan Kredit dan Melengkapi Dokumen Kebutuhan KPR
Tahap ini merupakan tahap yang penting dan pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen standar yang dibutuhkan antara lain seperti:
-
- Fotokopi KTP pemohon.
- Surat nikah/cerai, bila sudah menikah atau bercerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Rekening tabungan (kondisi keuangan di catatan rekening ini harus bagus) minimal selama 3 bulan.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Analisa Risiko Kredit
Tahap ini adalah tahap yang menentukan apakah pembeli mendapatkan akses skema KPR atau tidak. Besar angsuran yang ditetapkan biasanya maksimum sebesar 30 persen dari total pendapatan tetap bersih oleh suami, istri, atau gabungan suami-istri. Analis risiko akan menentukan apakah pembeli merupakan kandidat yang dapat dan mampu untuk berkomitmen pada KPR
- Survei Penilaian Aset Properti
Bank akan melakukan survei dan menilai harga jual dan legalitas dari properti yang akan dibeli. Umumnya nilai properti sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
- Akad Kredit
Apabila telah disetujui, akad kredit akan disampaikan oleh bank kepada pembeli dan pembeli akan diminta untuk melunasi biaya dan kebutuhan administrasi berupa biaya BPHTB, asuransi, biaya provisi, dan biaya kredit
- Pembayaran Angsuran Bulanan hingga Pelunasan
Pembeli menjalankan kewajiban kredit untuk membayarkan angsurannya setiap bulan sebesar nominal yang telah disepakati dan dalam jangka waktu yang telah disepakati juga. Apabila cicilan sudah dilunaskan sesuai kesepakatan, pembeli berhak untuk mendapatkan dokumen surat pelunasan dari bank dan sertifikat asli kepemilikan properti.
Penulis : Pangripta Rahma
Sumber :
https://properti.kompas.com/
https://sahabat.pegadaian.co.id/
https://aesia.kemenkeu.go.id/