Beberapa pekan di penghujung tahun selalu menjadi momen yang menyenangkan. Deretan tanggal merah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan seperti natal, juga quality time bersama keluarga dan teman tersayang. Di tengah suasana tersebut, kabar baik juga datang dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang mengimbau seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sehari sebelum Natal.
Kenaikan UMP tahun 2025 tercatat berada di kisaran 5 hingga 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti pertumbuhan ekonomi daerah, kondisi ketenagakerjaan, serta tingkat inflasi. Jakarta sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional mengalami kenaikan sebesar 6,15% dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5.729.876. Dengan kenaikan sebesar kurang lebih 300 ribu, ini merupakan hal yang baik bagi pekerja di Jakarta.
Namun demikian, backlog perumahan yang masih terjadi hingga saat ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat terhadap hunian layak masih menjadi tantangan. Dengan kenaikan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah seorang pekerja di Jakarta kini mampu membeli rumah yang layak dihuni?, rumah seperti apa yang mampu dibeli dengan nominal UMP Jakarta?
Seperti yang kita ketahui, membeli rumah adalah satu keputusan finansial terbesar (big purchase) bagi banyak orang. Mengikuti prediksi di tahun 2026, pembelian rumah semakin aksesibel dengan adanya perluasan skema KPR, seperti FLPP. Beberapa hal lainnya juga perlu menjadi pertimbangan para pembeli rumah dengan gaji UMP, antara lain:
Keempat aspek tersebut menjadi kunci dalam pengambilan keputusan membeli rumah. Bagi pekerja dengan gaji UMP, harapannya pilihan hunian dapat disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan finansial, dan kesanggupan masing-masing individu. Secara kolektif, meningkatnya akses dan keputusan pembelian rumah ini diharapkan dapat membantu menekan angka backlog perumahan pada tahun 2026.
Penulis : Jovan Rafkhansa
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/slik-ojk-paspor-finansial-menuju-persetujuan-kpr-rumah/4495
https://www.detik.com/
https://www.kompas.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.hukumonline.com/