Mengenal Spesifikasi Rumah Subsidi bagi MBR | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Mengenal Spesifikasi Rumah Subsidi bagi MBR
Date: Friday, 28 July 2023

Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini telah menjadi solusi bagi banyak keluarga yang sebelumnya kesulitan dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Setiap program rumah subsidi yang didanai oleh APBN tentunya memerlukan spesifikasi dan akuntabilitas tertentu, sehingga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Semua persyaratan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021, yang mencakup batasan tertentu terkait penghasilan, suku bunga/margin pembiayaan, masa subsidi, jangka waktu pembiayaan, luas tanah-bangunan yang dibatasi, batasan harga jual, dan sejumlah ketentuan lainnya.

Kualitas Rumah subsidi untuk MBR menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk memastikan bahwa setiap keluarga mendapatkan tempat tinggal yang aman, nyaman, dan tahan lama. Terdapat empat spesifikasi rumah subsidi yang dikeluarkan pemerintah.

Pertama rumah subsidi tipe 21. Tipe rumah ini merupakan tipe rumah yang paling banyak dibangun. Luas dari rumah ini relatif kecil yaitu sekitar 21 meter persegi dan memiliki dimensi 3×7 meter, 6×3,5 meter, sampai 5,25×4 meter.

Kedua terdapat rumah subsidi tipe 36. Memiliki ukuran yang relatif sedang dengan luas bangunan sekitar 36 meter persegi. Tipe rumah ini cocok untuk masyarakat yang telah berkeluarga.

Tipe ketiga yaitu tipe 45. Tipe rumah ini memiliki spesifikasi luas bangunan sekitar 45 meter persegi dengan dimensi 6×7,5 meter.

Kemudian tipe keempat yaitu tipe 72. Tipe rumah ini merupakan tipe rumah yang paling besar dan tentu yang paling mahal dibanding ketiga tipe lainnya. Tipe rumah ini memiliki luas berkisar 72 meter persegi.

Secara umum menurut keterangan Kementerian PUPR spesifikasi rumah subsidi hampir sama, dan hanya berbeda pada luasannya, hal tersebut telah diatur pada peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 995 Tahun 2021 tentang batasan penghasilan tertentu, suku bunga/margin pembiayaan, masa subsidi, jangka waktu pembiayaan, batasan luas tanah-bangunan, batasan harga jual, dan sebagainya.

Secara umum spesifikasi rumah subsidi yang diharapkan pemerintah yaitu memiliki luas minimal sekitar 60 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah maksimal 200 m2 atau terkecil type 21/60 dan terbesar 36/200. Setiap rumah juga harus menyediakan sarana standar seperti kamar tidur, ruang keluarga, dapur, kamar mandi, dan sebagainya.

Dengan memperhatikan semua spesifikasi tersebut, rumah subsidi dapat memberikan kualitas hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini juga dapat berdampak positif bagi pemerintah dan masyarakat, karena mendorong terciptanya komunitas yang lebih stabil, produktif, dan sejahtera. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk terus meningkatkan kualitas rumah subsidi guna memastikan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Rafiq Naufal Kastara

Sumber:

medcom.id

kompas.com

rumah.com

rumah123.com

 

Artikel Terkait:

Status Penyaluran Rumah Layak Huni di Indonesia Tahun 2022

Share:
Back to Blogs