Hunian Sementara atau Huntara adalah tempat tinggal dengan periode penggunaan terbatas yang digunakan sebagai tempat tinggal darurat atau sementara waktu. Jenis hunian ini biasanya merupakan salah satu tahap penanganan pascabencana oleh pemerintah untuk masyarakat yang tempat tinggalnya terdampak bencana alam. Misalnya saja, huntara di Aceh pada awal tahun 2026. Selama hunian tetap masih dalam pembangunan, huntara yang berciri khas hunian deret serba minimalis dan fasilitas komunal menjadi tempat sementara bagi masyarakat terdampak.
Selain bencana, huntara ini juga dapat digunakan untuk relokasi masyarakat dari kawasan permukiman kumuh atau tidak layak huni yang telah menjadi target penertiban hunian oleh pemerintah. Sebelumnya, sekitar 10 tahun yang lalu, Pemerintah melalui Kementerian PUPR mencanangkan program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Pada tahun 2023, program ini berhasil mengubah 39 hektare kawasan permukiman kumuh menjadi hunian layak huni untuk masyarakat setempat di Indonesia. Meski program ini telah berakhir, revitalisasi permukiman kumuh masih menjadi salah satu target pemerintah dalam menyediakan hunian yang layak huni.
Sekilas mengenai syarat hunian layak huni, salah satu syaratnya adalah keselamatan dan kenyamanan penghuni. Sementara itu, menurut peraturan yang berlaku, UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatakan bahwa pembangunan hunian harus memiliki buffer jarak minimal 6 meter dari sisi luar Rumija (Ruang Milik Rel Kereta Api).
Kawasan Senen di Jakarta Pusat menjadi salah satu lokasi yang dipenuhi hunian semi permanen di bantaran rel kereta api. Untuk menertibkan permukiman tersebut, pemerintah membangun huntara sebagai tempat relokasi bagi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan tersebut. Hunian sementara ini diberi nama Hunian Senen.
Hunian Senen merupakan proyek kolaborasi antara Kementerian PKP, BUMN, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Lahan seluas 1,61 hektare disediakan oleh PT Angkasa Pura dan PT KAI dengan status sertifikat HGB, sementara pembangunan hunian dilakukan oleh konsorsium BUMN Karya yang terdiri dari PT PP, Hutama Karya, dan Wijaya Karya. Proyek ini diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan dengan total 324 unit hunian, masing-masing memiliki luas 16 meter persegi.
Dalam masing-masing unit, terdapat beberapa fasilitas penunjang sederhana seperti kasur busa, kipas angin, lampu, dan fasilitas komunal lainnya. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang direlokasi berupa gratis biaya sewa selama 6 bulan, termasuk biaya listrik dan air.
Saat ini, relokasi telah dilakukan di kawasan Pasar Gaplok yang mencakup 38 lapak dan 57 hunian semi permanen. Sebanyak 183 jiwa dari 57 kepala keluarga (KK) telah direlokasi ke Hunian Senen. Ke depan, jumlah warga yang direlokasi diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan perluasan penertiban kawasan bantaran rel. Untuk mendukung proses tersebut, kapasitas Hunian Senen juga direncanakan meningkat hingga mencapai sekitar 500 unit.
Penulis: Jovan Rafkhansa
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/kenali-pengembangan-hunian-pascabencana-huntara-dan-huntap/4595
https://kumparan.com/
https://www.liputan6.com/
https://megapolitan.kompas.com/
https://pkp.go.id/
https://www.kompas.com/
https://news.detik.com/
https://m.antaranews.com/
https://sobatbangun.com/