Kenali Pengembangan Hunian Pascabencana: Huntara dan Huntap

Tuesday, 6 January 2026

Akhir tahun 2025, Indonesia kembali dihadapkan pada tingginya intensitas bencana alam. Mulai dari cuaca yang tak menentu, banjir, hingga longsor. Badan Nasional Penanggulangan bencana (BNPB) mencatat, sepanjang tahun 2025 telah terjadi 3.225 kejadian bencana di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah bencana banjir di wilayah Sumatera, yang bahkan mendapat sorotan hingga tingkat internasional. Hingga saat ini, jumlah korban jiwa tercatat mencapai 1.157 orang, sementara sekitar 380 ribu warga terpaksa mengungsi. Kerugian dan kerusakan tidak hanya menelan korban manusia saja tetapi juga hunian masyarakat yang terkena bencana. Lantas, bagaimana dengan rumah-rumah yang mengalami kerusakan tersebut? Apakah akan ada penggantinya atau hanya tempat pengungsian sementara saja?

Tempat pengungsian berupa tenda darurat umumnya hanya digunakan dalam jangka waktu terbatas. Setelah fase darurat berlalu, instansi pemerintah biasanya menyediakan tempat tinggal yang layak huni bagi masyarakat yang terdampak bencana. Hunian inilah yang dikenal dengan istilah Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap).

Huntara atau Hunian Sementara merupakan tempat tinggal yang disediakan sementara waktu bagi korban bencana yang rumahnya rusak atau tidak dapat dihuni. Huntara umumnya dibangun pada fase tanggap darurat hingga transisi menuju pemulihan, dengan tujuan memberikan perlindungan cepat agar pengungsi tidak tinggal terlalu lama di tenda darurat atau kondisi hunian yang kurang memadai.

Adapun kriteria teknis dan standar Huntara yang tertulis di Peraturan BNPB Nomor 3 Tahun 2023. Beberapa ketentuan utama di antaranya meliputi luas ruang hunian minimal 3,5 meter persegi per orang, lokasi yang aman dari zona rawan bencana, kondisi hunian yang nyaman dengan sirkulasi udara serta pencahayaan yang memadai, jaminan privasi, serta kemudahan akses menuju fasilitas umum.

Selain itu, standar Huntara juga mencakup aspek rancang bangun, pemilihan lokasi yang aman, ketersediaan fasilitas pendukung seperti air bersih dan sanitasi, hingga dukungan terhadap proses pemulihan mandiri bagi masyarakat terdampak.

Sebanyak 1.050 unit Huntara telah selesai dibangun oleh pemerintah dan siap untuk dihuni oleh korban warga bencana banjir di Aceh Tamiang. Harapannya, korban bencana dapat merasa aman di Huntara ini.

Seperti namanya, Huntara bersifat sementara. Tahap selanjutnya adalah pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang ditujukan untuk menggantikan rumah masyarakat yang rusak berat atau hilang akibat bencana. Huntap merupakan bagian dari tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Berbeda dengan Huntara, bangunan ini bersifat permanen dengan standar teknis yang lebih ketat serta memperhatikan aspek hukum, tata ruang, dan keberlanjutan. Hunian ini dirancang tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga untuk mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Agar pembangunan Huntap tidak berujung sia-sia, sejumlah syarat utama perlu diperhatikan, mulai dari kepastian hukum lahan, lokasi yang bebas dari kawasan rawan bencana, kedekatan dengan ekosistem kehidupan dan mata pencaharian masyarakat, hingga kemudahan akses terhadap fasilitas umum, fasilitas sosial, serta jalur logistik utama. 

Dengan demikian, pengembangan Huntap harus dipahami sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang pascabencana, bukan sekadar pengganti rumah yang rusak. Perencanaan yang matang serta koordinasi pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar Huntap benar-benar layak huni dan berkelanjutan.

 

Penulis : Jovan Rafkhansa

Sumber :  

https://www.kompas.com/

https://pkp.go.id/

https://jdih.bnpb.go.id/

https://www.metrotvnews.com/

https://kumparan.com/

https://news.detik.com/

Share:
Back to Blogs