Kenali Kriteria Rumah Layak Huni | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kenali Kriteria Rumah Layak Huni
Date: Friday, 18 March 2022

Rumah layak huni merupakan faktor penting yang membawa kenyamanan, kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi penghuninya. Mempunyai hunian rumah layak huni adalah impian bagi setiap orang. Meskipun demikian, memiliki rumah layak huni tidak semudah mempertimbangkan jenis, desain, dan tipe rumah saja.

Berdasarkan situs National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah layak huni memiliki beberapa kriteria.

Pertama, mengenai keselamatan dan ketahanan bangunan yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas non-struktur bangunan.

Kedua, terkait kecukupan luas bangunan dengan luas minimal per orang adalah 7,2 meter persegi dan tinggi ruang minimal 2,8 meter per orang. Sedangkan untuk standar Indonesia, kebutuhan luas bangunan yang diatur adalah 9 meter persegi per orang.

Ketiga adalah sanitasi yang layak melalui sarana mandi, cuci, kakus beserta septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan sistem pembuatan air limbah.

Keempat adalah akses air minum layak yang mudah dan terjangkau dari sisi waktu serta jarak tempuh. Kriteria keempat ini mencakup sumber air bersih untuk mandi dan mencuci.

Adapun selain empat indikator tersebut, rumah layak huni baiknya juga memenuhi syarat kesehatan yang terdiri dari pemenuhan aspek pencahayaan dan penghawaan. Sarana penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai ruangan, berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sedangkan untuk sarana pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, rumah tangga yang memiliki tempat tinggal layak huni dan terjangkau di DKI Jakarta pada tahun 2021 hanya mencapai 40 persen. Artinya, sebanyak 60 persen rumah tangga di wilayah ini tak memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR menargetkan akses rumah layak huni mencapai 70 persen pada tahun 2024.

Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program pembangunan rumah subsidi. Selain itu, peran aktif pengembang, swasta, perbankan dan masyarakat juga terus didorong mengingat sektor properti perumahan adalah salah satu leading sector untuk menopang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi.

 

Penulis : Rahmaniar

Sumber:

www.kompas.com

www.rumah123.com

Share:
Back to Blogs