Hak Guna Bangunan (HGB) adalah salah satu bentuk hak atas tanah di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri (baik tanah negara maupun tanah milik perorangan/badan hukum) dalam jangka waktu tertentu. Apabila tidak diperpanjang, status hukum penggunaan tanah tersebut menjadi tidak sah. Karena itu, pemilik HGB wajib melakukan pembaruan ketika masa berlakunya akan berakhir.
Masa berlaku HGB serta tata cara pembaruannya diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Rumah Susun, serta pendaftaran tanah. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP 18/2021, HGB di atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang hingga 20 tahun, dan kemudian dapat diperbarui lagi untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Jika seluruh proses tersebut dipenuhi sesuai ketentuan, pemegang HGB dapat memanfaatkan tanah tersebut hingga total 80 tahun.
Informasi lengkap mengenai pertanahan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk persyaratan untuk melakukan perpanjangan atau pembaruan HGB. Setelah masa perpanjangan 20 tahun berakhir, pemilik sertifikat dapat mengajukan pembaruan untuk memperoleh tambahan masa berlaku HGB selama 30 tahun berikutnya.
Sebelum mengajukan pembaruan HGB, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Tanah masih digunakan sesuai peruntukan awal.
2. Tanah tidak dalam sengketa.
3. Pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW.
4. Tanah tidak termasuk wilayah yang direncanakan untuk kepentingan umum.
5. Permohonan diajukan sebelum masa berlaku HGB berakhir.
6. Jika tanah berada di atas tanah HPL, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang HPL.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
3. Fotokopi KTP dan KK pemohon (serta penerima kuasa jika ada).
4. Sertifikat HGB asli yang akan diperbarui.
5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pembayarannya.
6. Fotokopi IMB atau PBG.
7. Dokumen asli bukti perolehan hak atas tanah.
8. Surat pernyataan bahwa pemohon masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak.
Biasanya, pemohon juga diminta melampirkan data lengkap mengenai letak dan luas tanah. Proses pembaruan sertifikat HGB umumnya memerlukan waktu sekitar 18 hari kerja, meskipun durasinya dapat bervariasi tergantung kebijakan kantor pertanahan di masing-masing daerah.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/
https://www.kompas.com/
https://www.beritasatu.com/