Properti, khususnya properti residensial, sering kali dianggap menjadi instrumen investasi yang menguntungkan. Asumsi tersebut telah terbentuk sejak lama, Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan lahan yang membuat pasokan hunian terbatas, pertumbuhan populasi yang tinggi sehingga pemenuhan kebutuhan hunian menjadi semakin tinggi.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk memperoleh keuntungan melalui investasi properti. Salah satu praktik yang umum dilakukan adalah membeli rumah bekas atau rumah yang tidak lagi dihuni, kemudian melakukan perbaikan maupun renovasi untuk meningkatkan kualitas dan tampilannya sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Aktivitas ini dikenal sebagai flipping property.
Keuntungan atau capital gain yang diperoleh dari penjualan tersebut memang dapat memberikan imbal hasil yang menarik bagi investor. Namun, apabila dilakukan secara masif, hal ini dapat berdampak negatif bagi pasar properti residensial. Aktivitas ini berpotensi mendorong kenaikan harga properti yang tidak wajar, sehingga tidak lagi sejalan dengan nilai fundamental dari aset properti tersebut. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu terbentuknya gelembung (property bubble) di sektor properti.
China menjadi salah satu contoh negara yang pernah menghadapi fenomena gelembung properti, yang salah satunya dipengaruhi oleh aktivitas flipping property. Sebelum pandemi terjadi, sektor properti menyumbang seperempat dari perekonomian negara di China.
Menurut Federal Reserve Bank of St. Louis (FRED), indeks riil harga properti mengalami peningkatan dari 95 sampai 112, pada tahun 2016 hingga tahun 2021. Data itu dapat diartikan bahwa peningkatan harga properti di China sampai tahun 2021 dapat mencapai 12% dari harga dasar yang ditetapkan pada tahun 2010.
Masyarakat China menggunakan properti sebagai instrumen investasi hingga menjadikannya tabungan untuk masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas spekulasi atau flipping property semakin meningkat hingga tahun 2021.
Untuk meredam risiko tersebut, pemerintah China di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping menerapkan kebijakan Three Red Lines pada tahun 2020. Kebijakan ini membatasi kemampuan pengembang properti untuk memperoleh utang baru melalui tiga indikator rasio keuangan. Tujuannya adalah mengurangi spekulasi di pasar properti sekaligus menekan risiko gelembung aset properti. Kebijakan tersebut memang berhasil mendorong penurunan harga properti, tetapi di sisi lain juga menyebabkan perlambatan aktivitas pasar karena menurunnya kepercayaan pembeli terhadap kondisi keuangan para pengembang.
Selain China, Singapura juga mengambil langkah untuk membatasi praktik spekulasi di pasar properti. Menteri Pembangunan Nasional Singapura, Chee Hong Tat, memperketat aturan mengenai Executive Condominium (EC), yaitu jenis hunian yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah. Masa hunian minimum diperpanjang dari lima tahun menjadi sepuluh tahun agar lebih banyak pembeli rumah pertama memiliki kesempatan untuk memperoleh hunian. Selain itu, pemilik EC baru diperbolehkan menjual unitnya kepada warga negara asing atau badan usaha setelah memilikinya selama 15 tahun.
Pada akhirnya, kebijakan terkait pencegahan fenomena flipping property perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menyasar pihak-pihak lain yang menurunkan daya beli aset properti. Analisis pasar perlu dilakukan dengan cermat untuk pemenuhan kebutuhan residensial pada seluruh lapisan.
Penulis: Jovan Rafkhansa
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/flipper-properti-di-indonesia-peluang-dan-regulasinya/3557
https://www.rumah123.com/
https://theedgemalaysia.com/
https://fred.stlouisfed.org/
https://www.reuters.com/
https://www.idnfinancials.com/