Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memasuki periode sangat penting di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian. Dengan adanya ketegangan geopolitik, krisis iklim, dan volatilitas perekonomian dunia, Indonesia harus mampu menghadapi berbagai tantangan sambil mengoptimalkan setiap potensi kesempatan yang tersedia.
Dalam tahun pertama masa kerjanya, Prabowo-Gibran telah mencatat sejumlah pencapaian. Pada triwulan kedua tahun 2025, pertumbuhan ekonomi tercatat 5,12% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 2,65% (yoy).
Selama satu tahun tersebut, sektor properti mendapat perhatian khusus sebagai salah satu yang dinilai menjadi kunci stabilitas perekonomian, karena kemampuannya dalam menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Fokus utama kebijakan dalam sektor properti adalah melanjutkan dan menggiatkan beberapa program yang sudah berjalan, di antaranya :
- Program 3 juta rumah, yang merupakan inisiatif pemerintah dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia dengan menargetkan penyediaan hunian yang merata di seluruh wilayah dengan harapan dapat menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- PPN DTP hingga 31 Desember 2027, guna menjaga daya beli dan mendukung sektor properti, pemerintah menanggung 100% PPN DTP untuk pembelian rumah tinggal dengan hingga harga Rp 5 miliar dengan pengecualian PPN hanya berlaku untuk nilai sampai Rp 2 miliar pertama. Insentif ini akan diberikan pada sekitar 40.000 unit per tahun, hingga Desember 2027 nanti pemerintah akan membebaskan pengenaan PPN untuk 80.000 unit rumah.
- Penambahan Kuota KPR FLPP, pada Mei 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait mengumumkan penambahan kuota FLPP dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit, atau bertambah sebanyak 130.000 unit.
- Prakarsa KUR Perumahan, pada Juni 2026, program 3 juta rumah akan didukung Kredit Usaha Rakyat (KUR), kucuran dana berasal dari Danantara senilai Rp 130 triliun. KUR perumahan diatur oleh 3 kementerian yaitu Kementerian PKP, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Pembebasan PBG, BPHTB dan Percepatan PBG, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Kementerian, Kementerian PKP, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri, mengenai pembebasan BPHTB dan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah layak tanpa biaya perizinan. Percepatan PBG untuk mempersingkat waktu pengurusan perizinan bangunan secara signifikan, yang biasanya berbulan-bulan menjadi hanya dalam hitungan hari, jam, bahkan puluhan menit.
- Pelonggaran Giro Wajib Minimum Bank Indonesia (GWM BI), Kebijakan yang memberikan insentif kepada bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan untuk program perumahan MBR. Insentif ini berupa pengurangan kewajiban GWM bank yang bersangkutan, sehingga bank memiliki lebih banyak likuiditas (dana) yang dapat disalurkan kembali sebagai kredit perbankan khususnya dalam sektor perumahan MBR yang menjadi sektor prioritas dalam program pemerintah.
Fokus besar terhadap sektor properti bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan hunian layak, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi nasional yang mampu menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor riil, serta menjaga stabilitas keuangan negara. Dengan sinergi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, diharapkan pertumbuhan sektor dapat tumbuh lebih optimal.
Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah di bawah Prabowo-Gibran menegaskan komitmen kuat terhadap pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, dengan sektor properti sebagai salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.detik.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://hukumonline.com/