KUR Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP) adalah program pembiayaan baru yang diluncurkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025.
Program ini dirancang sebagai inovasi untuk memperkuat pemenuhan kebutuhan masyarakat pada sektor perumahan, sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait, KUR Perumahan menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan mendorong pembangunan tiga juta rumah di Indonesia.
Untuk program ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 130 triliun, yang terbagi menjadi Rp 117 triliun untuk sisi supply dan Rp13 triliun untuk sisi demand.
Pada sisi supply, KUR Perumahan ditujukan bagi UMKM, seperti kontraktor, developer, dan pengusaha bahan bangunan. Skema ini menyediakan pinjaman hingga Rp5 miliar per pencairan, dengan akumulasi maksimal Rp20 miliar, melalui satu kali akad yang dapat ditingkatkan sampai tiga kali.
Skema supply memberlakukan jangka waktu pinjaman hingga 4 tahun untuk modal kerja, serta 5 tahun untuk investasi. Sementara penggunaannya dapat meliputi pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan jasa konstruksi.
Di sisi lain, skema demand ditujukan bagi individu atau UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah dengan batas maksimal dana pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp500 juta, serta tenor hingga 5 tahun dengan hanya satu kali akad.
Program ini memiliki keunggulan pada bunga pinjaman, yang mendapat subsidi dari pemerintah. Suku bunga untuk sisi supply mengikuti besaran pasar, tetapi disubsidi sekitar 5% per tahun. Sedangkan untuk sisi demand, pelaku UMKM mikro mendapat subsidi 10% dan UMKM kecil mendapat subsidi 5%.
KUR Perumahan sendiri memiliki sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pihak supply maupun pihak demand. Syarat-syarat tersebut, di antaranya yaitu:
Pihak Penyediaan Rumah (Supply)
Pihak Permintaan Rumah (Demand)
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://www.detik.com/
https://www.medcom.id/
https://pkp.go.id/