Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memperpanjang periode pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan hingga penghujung tahun 2027. Insentif ini diberikan sebesar 100% untuk harga rumah senilai Rp 2 miliar.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan untuk memperpanjang periode program PPN DTP ini hingga 31 Desember 2026 dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Desember 2025. Sehingga, pada sisi regulasi, ketentuan teknis program PPN DTP Tahun 2027 akan dipertegas melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru; saat ini payung hukum yang berjalan adalah PMK 60/2025, yang menjadi dasar skema hingga 2025–2026.
Dengan hadirnya perpanjangan hingga 31 Desember 2027, skemanya akan tetap sama: masyarakat dapat menikmati insentif PPN DTP untuk kepemilikan rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, dengan catatan bahwa insentif ini hanya berlaku pada harga Rp 2 miliar pertama saja dan sisanya akan ditanggung oleh pihak konsumen.
Hal ini tentunya kembali membawa angin segar bagi sektor properti residensial. Kebijakan ini berpotensi untuk menstimulasi pasar properti dan memperkuat daya beli masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional. Ditambah lagi, dampak positif dari program ini akan semakin kuat dengan adanya sinergi insentif lain dari pemerintah untuk sektor yang sama.
Pemerintah menargetkan program ini untuk menjangkau sekitar 40 ribu unit residensial per tahunnya, sehingga dapat memberi dorongan langsung pada penjualan primer, memperkuat arus kas developer, serta menjaga sentimen daya beli kelas menengah sebagai efek pengganda (multiplier effect).
Dengan target tersebut, diharapkan menjadi indikasi peningkatan kuota subsidi untuk residensial FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Target utama FLPP sendiri adalah sebanyak 350.000 unit dan dipastikan dapat menjadi stimulus untuk mendorong ekonomi nasional.
Tidak terbatas pada insentif PPN, pemerintah juga menjamin angka bunga untuk program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP akan tetap stabil di angka lima persen, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Secara keseluruhan, sinergi antara perpanjangan insentif PPN DTP hingga 2027 dan peningkatan kuota KPR FLPP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk penyediaan hunian bagi masyarakat.
Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/pemerintah-pastikan-ppn-dtp-100-berlaku-hingga-desember-2026/4347
https://www.detik.com/
https://news.ddtc.co.id/
https://nasional.kontan.co.id/
https://www.kompas.com/