Pembangunan 3 Juta Rumah di Lahan Sitaan Pemerintah : Bagaimana Regulasi dan Legalitasnya?
Friday, 31 January 2025

Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mencanangkan program pembangunan 3 juta rumah. Program ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia. 

Untuk mewujudkan program ini, salah satu strategi yang tengah dipertimbangkan adalah memanfaatkan lahan sitaan hasil tindak pidana, seperti korupsi maupun kredit macet perbankan. Namun, penggunaan lahan sitaan ini memerlukan regulasi, dan kepastian hukum yang kuat. 

Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, salah satu cara mempercepat pembangunan adalah dengan mengoptimalkan aset-aset negara yang saat ini tidak produktif, termasuk lahan sitaan. Ia menilai bahwa lahan-lahan ini memiliki potensi besar untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Akan tetapi, ia juga mengakui bahwa pemanfaatan lahan sitaan membutuhkan koordinasi yang intensif antara Kementerian Perumahan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa status lahan sudah legal dan bebas dari sengketa hukum. 

Lahan sitaan menjadi aset negara yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Keuangan. Sebelum dapat dimanfaatkan, lahan ini harus melalui proses hukum untuk memastikan statusnya clean and clear. Misalnya, aset sitaan seperti lahan di Banten seluas 1.000 hektare yang saat ini sedang dalam tahap legalisasi. Hingga awal 2025, lahan tersebut masih menunggu persetujuan akhir untuk dialihfungsikan sebagai lokasi perumahan rakyat

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum lahan sebelum digunakan. Jika status lahan belum tuntas, masalah hukum yang muncul di kemudian hari berpotensi merugikan pengembang maupun masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi yang jelas sangat diperlukan, terutama untuk mengatur proses alih fungsi lahan sitaan menjadi area perumahan. 

Hingga saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi beberapa aset sitaan yang berpotensi untuk dimanfaatkan. Namun, implementasinya memerlukan peraturan dan teknis yang lebih spesifik. 

Oleh karena itu, keberhasilan dalam program ini bergantung pada penyelesaian hukum dan regulasi yang mengatur pemanfaatannya. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses ini berjalan transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat. 

 

Penulis : Alivia Putri Winata 

Sumber : 

https://www.liputan6.com/  

https://www.kompas.com/ 

https://nasional.kontan.co.id/ 

Share:
Back to Blogs