Mau Berinvestasi di Properti? Pahami Dulu Peran PPAT!

Friday, 29 May 2026

Saat ini, investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan keuangan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Tren ini tercermin dari meningkatnya jumlah investor di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 5 Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 26,7 juta investor, dengan 54% di antaranya berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.

Tingginya minat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan berbagai instrumen investasi. Selain instrumen pasar modal, properti juga menjadi pilihan investasi karena memiliki potensi peningkatan nilai aset dalam jangka panjang. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu proses legal yang menjadi salah satu faktor penentu keamanan investasi.

Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam proses legal tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak yang menganggap PPAT sama dengan notaris, tetapi keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Badan Pertanahan Nasional mendefinisikan PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, terkait perbuatan hukum atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Dasar hukumnya terdapat dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.

Dalam transaksi jual beli properti, PPAT memiliki beberapa fungsi, seperti berikut ini:

  • Membuat Akta Jual Beli (AJB);
  • Membuat akta hibah tanah;
  • Membuat akta tukar-menukar;
  • Membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT);
  • Membuat akta pembagian hak bersama;
  • Memproses dokumen untuk perubahan data kepemilikan di kantor Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum membuat akta, PPAT juga melakukan pemeriksaan dokumen tanah untuk memastikan objek tidak bermasalah secara administrasi, misalnya terjalin sengketa atau memiliki jaminan kredit.

Sementara itu, perbedaannya dengan notaris terletak pada lingkup kerja. Notaris memiliki lingkup kerja yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain yang diatur oleh perundang-undangan. Kewenangan lain yang dimiliki oleh notaris tersebut meliputi:

  • Mengesahkan tanda tangan pada dokumen dan mencatat tanggal penandatanganannya secara resmi;
  • Mendaftarkan surat atau dokumen pribadi ke dalam buku khusus milik notaris;
  • Membuat salinan resmi dari dokumen asli sesuai isi dokumen tersebut;
  • Memastikan fotokopi dokumen sesuai dengan dokumen aslinya;
  • Memberikan penjelasan hukum terkait pembuatan akta;
  • Membuat akta resmi untuk pelaksanaan lelang.

Lalu, mengapa investor properti perlu memahami peran PPAT?

Apabila investor tidak memahami peran PPAT beserta kewenangannya, maka terdapat beberapa risiko yang kemungkinan muncul saat investasi berlangsung, di antaranya sebagai berikut.

  • Risiko Legalitas Transaksi: Akta Jual Beli (AJB) tanah secara hukum dibuat oleh PPAT, sehingga kesalahan prosedur dapat menghambat proses balik nama sertifikat.
  • Risiko Sertifikat Bermasalah: Terjadi karena dalam prosesnya, PPAT melakukan pengecekan status sertifikat, termasuk potensi sengketa, blokir, atau jaminan bank.
  • Risiko Biaya Tambahan: Kurangnya pemahaman mengenai alur administrasi dapat menyebabkan risiko biaya tambahan dalam proses balik nama dan dokumen lainnya.

Pemahaman aspek legal dapat meminimalkan risiko sekaligus menjaga keamanan transaksi properti. Rasa aman tersebut tercipta berkat peran krusial PPAT dalam memastikan seluruh proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan sesuai aturan. 

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://kfmap.asia/blog/notaris-dan-ppat-apa-bedanya/1260 

https://www.atrbpn.go.id/

https://money.kompas.com/

https://www.medcom.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs