Saat ini, investasi menjadi salah satu instrumen penting dalam perencanaan keuangan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Tren ini tercermin dari meningkatnya jumlah investor di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga 5 Mei 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai sekitar 26,7 juta investor, dengan 54% di antaranya berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun.
Tingginya minat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif memanfaatkan berbagai instrumen investasi. Selain instrumen pasar modal, properti juga menjadi pilihan investasi karena memiliki potensi peningkatan nilai aset dalam jangka panjang. Namun, di balik potensi tersebut, terdapat aspek penting yang perlu diperhatikan, yaitu proses legal yang menjadi salah satu faktor penentu keamanan investasi.
Salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam proses legal tersebut adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Banyak yang menganggap PPAT sama dengan notaris, tetapi keduanya memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda. Badan Pertanahan Nasional mendefinisikan PPAT sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, terkait perbuatan hukum atas tanah atau hak milik satuan rumah susun. Dasar hukumnya terdapat dalam PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT.
Dalam transaksi jual beli properti, PPAT memiliki beberapa fungsi, seperti berikut ini:
Sebelum membuat akta, PPAT juga melakukan pemeriksaan dokumen tanah untuk memastikan objek tidak bermasalah secara administrasi, misalnya terjalin sengketa atau memiliki jaminan kredit.
Sementara itu, perbedaannya dengan notaris terletak pada lingkup kerja. Notaris memiliki lingkup kerja yang lebih luas dibandingkan dengan PPAT. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan menjalankan kewenangan lain yang diatur oleh perundang-undangan. Kewenangan lain yang dimiliki oleh notaris tersebut meliputi:
Lalu, mengapa investor properti perlu memahami peran PPAT?
Apabila investor tidak memahami peran PPAT beserta kewenangannya, maka terdapat beberapa risiko yang kemungkinan muncul saat investasi berlangsung, di antaranya sebagai berikut.
Pemahaman aspek legal dapat meminimalkan risiko sekaligus menjaga keamanan transaksi properti. Rasa aman tersebut tercipta berkat peran krusial PPAT dalam memastikan seluruh proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan sesuai aturan.
Penulis : Ratih Putri Salsabila
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/notaris-dan-ppat-apa-bedanya/1260
https://www.atrbpn.go.id/
https://money.kompas.com/
https://www.medcom.id/
https://peraturan.bpk.go.id/