Dalam proses transaksi properti, terdapat sejumlah rangkaian prosedur dan dokumen yang perlu disiapkan, salah satu contohnya adalah penerbitan Akta Jual Beli (AJB), yaitu dokumen vital dalam rangkaian prosedur jual beli.
AJB merupakan akta atau dokumen resmi yang menjadi bukti telah terjadinya proses transaksi jual beli dan terjadi perubahan hak atas objek transaksi, dalam hal ini adalah tanah dan/atau bangunan.
AJB diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah seluruh pajak dilunasi oleh baik pihak penjual maupun pembeli. Penandatanganan dokumen AJB selain dihadiri oleh penjual dan pembeli, juga dihadiri oleh para saksi. AJB memegang fungsi penting dalam transaksi properti, antara lain:
Meskipun AJB menandai adanya perubahan hak atas objek transaksi properti, sebagai bukti transaksi properti, namun bukan berarti AJB merupakan bukti sah yang kuat atas kepemilikan suatu properti.
Bukti kepemilikan tanah yang sah sebenarnya adalah dokumen Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Guna Usaha (HGU). Tanpa sertifikat tanah yang jelas dan sah secara hukum, objek properti tidak akan memiliki kepastian secara hukum sehingga rawan terhadap sengketa dan menimbulkan kerugian bagi pemilik properti.
Untuk mengantisipasi risiko sengketa tanah atau legalitas yang tidak valid, calon pembeli disarankan untuk membeli aset properti dari sumber yang terpercaya, seperti melalui agensi marketing properti.
Knight Frank Indonesia menyediakan jasa marketing agent of residential properties, termasuk untuk properti komersial lainnya, yaitu sebagai perpanjangan tangan pemilik-pemilik properti dalam menangani proses menuju transaksi, sekaligus menyediakan listing properti yang telah terkurasi terutama dari kepastian hukumnya.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://kfmap.asia/services
https://kfmap.asia/blog/fungsi-ajb-dalam-jual-beli-properti/1140
https://properti.kompas.com/
https://www.rumah123.com/