Apa Itu PPJB Saat Transaksi Jual Beli Properti? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Itu PPJB Saat Transaksi Jual Beli Properti?
Date: Thursday, 1 April 2021

Dalam proses jual beli properti, akan dihadapkan pada istilah legal Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Tidak sedikit orang yang belum paham tentang PPJB atau akta pengikatan jual beli. PPJB merupakan dokumen yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli.

Selain PPJB ada pula Pengikatan Jual Beli (PJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB adalah perjanjian jual-beli antara pihak penjual dan pembeli. Dimana statusnya masih sebatas kesepakatan dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum.

Perjanjian ini menjadi pengikatan di awal sebelum calon pembeli dan calon penjual membuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Poin – poin penting pada PPJB meliputi obyek pengikatan jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban bagi pembeli dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.

Sebenarnya, PPJB ini juga tidak hanya dibuat ketika transaksi yang melibatkan individu. Saat orang membeli properti seperti rumah atau apartemen dari pengembang, pastinya terdapat perjanjian yang sama. Peraturan ini terdapat pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah.

Terdapat sepuluh hal yang diatur dalam PPJB yaitu pihak yang melakukan kesepakatan PPJB, kewajiban bagi penjual, uraian obyek pengikat jual beli, jaminan penjual, waktu serah terima bangunan PPJB, pemeliharaan bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak PPJB, pembatalan pengikatan dan penyelesaian perselisihan PPJB.

PPJB merupakan perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli dimana transaksi jual beli belum dapat dilakukan karena adanya unsur yang belum terpenuhi. Apabila unsur PPJB tersebut telah terpenuhi, maka pembeli dan penjual dapat melaksanakan transaksi jual beli. Dalam mencari properti ada baiknya memilih properti yang sudah jelas ketentuan legalnya dari pengembang.

Jika pembeli belum melunasi pembayaran atau developer belum melakukan pemecahan sertifikat tanah. PPJB  dapat dianggap sebagai alas hak kepemilikan tanah, karena bukti pengalihan baru terjadi Ketika ada AJB.

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

https://artikel.rumah123.com/

https://www.rumah.com/

https://www.kompas.com/

 

Share:
Back to Blogs