Notaris dan PPAT, Apa Bedanya? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Notaris dan PPAT, Apa Bedanya?
Date: Friday, 18 June 2021

Dalam pengurusan surat pertanahan menyangkut proses jual beli properti, biasanya kita membutuhkan bantuan notaris dan PPAT. Namun, masih banyak yang belum memahami tugas dari notaris dan PPAT. Yuk kita simak perbedaan antara kedua badan tersebut!

Berdasarkan pengertiannya, notaris merupakan pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang ditentukan perundang-undangan. Area kerja notaris berada di ranah hukum privat, membuat akta perjanjian antar warga, warga dengan Lembaga, serta warga dengan pemerintah. Perjanjiannya memuat masalah pertanahan, kekeluargaan, dan perkawinan.

Sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pejabat umum dengan kewenangan membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Meskipun pekerjaannya masih bersinggungan dengan notaris, namun jika dilihat dari pengertiannya maka PPAT memiliki ruang lingkup lebih spesifik.

Dalam pengangkatannya pun, kedua badan ini diangkat oleh pihak berwenang yang berbeda. Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM, sedangkan PPAT diangkat oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Lalu bagaimana dengan tugas dan wewenang notaris dan PPAT?

Untuk notaris, tugas dan wewenangnya yaitu untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam data otentik yang juga meliputi memastikan tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, Salinan dan kutipan akta, dan lain-lain dengan wewenang lainnya seperti sebagai berikut :

  1. Mengesahkan tanda tangan serta menetapkan kepastian tanggal surat yang ada di bawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan juga dengan mendaftar dalam buku khusus
  3. Membuat Salinan dari surat asli di bawah tangan yang berisi uraian Salinan sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang dimaksud
  4. Melakukan pengesahan kecocokan antara surat asli dan fotokopi
  5. Memberi penyuluhan hukum terhadap pembuatan akta
  6. Membuat akta risalah lelang

Sedangkan untuk PPAT, tugas pokoknya yaitu melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta yang berupa bukti telah adanya perbuatan hukum tertentu mengenai hak tanah sebagai dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah karena adanya perbuatan hukum tersebut, seperti :

  1. Jual beli
  2. Tukar menukar
  3. Hibah
  4. Pemasukan ke dalam periusahaan atau inbreng
  5. Pembagian hak Bersama
  6. Pemberian Hak Guna Bangunan /Hak Pakai atas tanah Hak Milik
  7. Pemberian Hak Tanggungan
  8. Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

Meski dalam proses bekerja beriringan, namun notaris dan PPAT memiliki porsi kerja masing-masing yang tentunya sangat berbeda.

 

Penulis : Muthia

 

Sumber :

www.libera.id

www.ekonomi.bisnis.com

 

Share:
Back to Blogs