Eigendom Verponding: Sah atau Tidak Jadi Bukti Kepemilikan Tanah?

Friday, 10 July 2026

Memiliki tanah dengan riwayat kepemilikan yang panjang, apalagi bersumber dari dokumen zaman kolonial, kerap menimbulkan pertanyaan mendasar: “Masihkah dokumen tersebut sah digunakan sebagai bukti kepemilikan saat ini?”. Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat masih banyak bidang tanah di Indonesia yang riwayat kepemilikannya merujuk pada dokumen bernama Eigendom Verponding, salah satu warisan sistem hukum pertanahan Hindia Belanda yang hingga kini masih kerap memicu sengketa.

Secara harfiah, Eigendom berarti hak milik mutlak dalam sistem hukum perdata Belanda, sedangkan Verponding merujuk pada bukti pencatatan pajak atas tanah dan bangunan. Pada masa Hindia Belanda, Eigendom Verponding merupakan bentuk kepemilikan tanah tertinggi yang memberikan pemegangnya hak penuh untuk menggunakan, menjual, maupun mewariskan tanah tersebut.

Setelah Indonesia merdeka, status hukum tanah warisan kolonial ini mengalami perubahan signifikan. Melalui Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, pemerintah memberikan masa transisi selama 20 tahun, yakni hingga 24 September 1980, bagi pemegang hak Barat untuk mengonversi dokumennya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga negara Indonesia, atau Hak Guna Bangunan (HGB) bagi badan hukum.

Apabila dalam kurun waktu tersebut konversi tidak dilakukan, hak atas tanah dinyatakan hapus secara hukum dan tanahnya kembali berstatus Tanah Negara. Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui PP No. 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa dokumen tanah bekas hak Barat, termasuk Eigendom Verponding, hanya berfungsi sebagai petunjuk awal riwayat penguasaan tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan yang final.

Dengan demikian, satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui dan memiliki kekuatan hukum tetap di Indonesia saat ini adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), baik dalam bentuk SHM, HGB, maupun Hak Pakai.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan dokumen Eigendom Verponding, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan pengecekan status tanah ke Kantor Pertanahan setempat, guna memastikan apakah lahan tersebut sudah terdaftar atas nama pihak lain atau masih berstatus tanah negara bebas. Apabila belum terdapat sertifikat lain di atasnya dan lahan telah dikuasai secara fisik dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih, pemegang dokumen dapat mengajukan permohonan hak baru melalui mekanisme Pengakuan Hak, termasuk melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimiliki pemerintah.

Mengingat kompleksitas riwayat kepemilikan tanah, konsultasi dengan penasehat properti profesional sejak tahap awal transaksi dapat membantu calon pembeli maupun pemilik lahan melakukan uji tuntas (due diligence) atas legalitas tanah secara lebih menyeluruh.

Eigendom Verponding merupakan bagian dari sejarah hukum pertanahan Indonesia yang perlu dipahami secara proporsional. Dokumen ini memang memiliki nilai historis, namun tidak lagi berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah tanpa disertai proses konversi resmi melalui BPN. Memahami status hukum sejak awal akan membantu pemilik maupun calon pembeli tanah meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari, sekaligus memastikan transaksi properti berjalan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis: Alya Arifa 

Sumber:

https://www.atrbpn.go.id

https://peraturan.bpk.go.id

https://www.kompas.com

https://jernih.co

Share:
Back to Blogs