Hak Guna Bangunan (HGB) menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah salah satu bentuk hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, dalam jangka waktu tertentu.
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang menggantikan PP No. 40 Tahun 1996, mengatur lebih lanjut mengenai pemberian HGB.
Adapun proses penerbitan sertifikat HGB melalui beberapa tahapan penting, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Persiapan Dokumen
Calon pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen penting, namun terdapat beberapa perbedaan dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara pemohon atas nama pribadi dan atas nama perusahaan, seperti berikut :
- Pemohon atas Nama Pribadi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan ketentuan UUPA.
- Identitas diri berupa KTP dan NPWP.
- Surat pernyataan penggunaan tanah untuk keperluan mendirikan bangunan.
- Dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan tanah atau surat pelepasan hak.
- Pemohon atas Nama Perusahaan:
- Badan hukum yang didirikan di Indonesia dan diakui sebagai badan hukum oleh negara.
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- NPWP perusahaan.
- Surat Izin Usaha yang sesuai dengan kegiatan perusahaan.
- Dokumen perjanjian penggunaan tanah jika berasal dari pihak ketiga.
- Pengajuan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Pemohon mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah lokasi tanah berada. Permohonan ini disertai formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap dan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
- Proses Pemeriksaan oleh BPN
Setelah dokumen diterima, BPN akan melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan.
Proses ini mencakup:
- Verifikasi keabsahan dokumen
- Pengukuran ulang tanah untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yang diajukan
- Pengecekan status tanah di buku tanah atau peta pertanahan.
- Pembayaran Biaya
Pemohon harus membayar biaya penerbitan sertifikat sesuai ketentuan. Biaya ini meliputi biaya pengukuran, pendaftaran, dan penerbitan sertifikat. Besarnya biaya tergantung pada luas tanah dan lokasi.
- Penerbitan Sertifikat
Setelah semua proses selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, BPN akan menerbitkan sertifikat HGB atas nama pemohon. Sertifikat ini menjadi bukti legal atas hak guna bangunan yang dimiliki.
- Perpanjangan dan Pembaruan
HGB memiliki masa berlaku, biasanya 30 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 tahun. Pemegang HGB harus mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Proses penerbitan sertifikat HGB membutuhkan waktu yang bervariasi tergantung pada kelengkapan dokumen dan tingkat kerumitan kasus di lapangan. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber :
https://peraturan.bpk.go.id
https://www.detik.com
https://properti.kompas.com/