Mengenal Girik dan Prosedur Mengurusnya Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Friday, 15 August 2025

Anda punya tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik dan ingin mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Mengubah status tanah girik menjadi SHM penting untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda. 

Girik bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, melainkan dokumen yang menunjukkan adanya penguasaan atau pendaftaran tanah menurut hukum adat. Dokumen ini biasanya berisi catatan mengenai identitas pemilik, luas tanah, dan bukti pembayaran pajak. 

Meskipun girik sering kali menjadi dasar untuk membuktikan kepemilikan, girik tidak memiliki kekuatan hukum sekuat SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Oleh karena itu, merubah girik menjadi SHM sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari terjadinya sengketa

Proses pengurusan girik menjadi SHM dibagi menjadi dua, yaitu pengurusan di kantor kelurahan atau desa dan pengurusan di kantor BPN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pengurusan di Kantor Kelurahan atau Desa
    Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengurus beberapa surat penting di kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada. Dokumen-dokumen ini menjadi dasar bagi BPN untuk memproses permohonan Anda dengan beberapa syarat, seperti:
    • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini menyatakan bahwa tanah yang Anda miliki bebas dari sengketa. Surat ini harus ditandatangani oleh Anda, disaksikan oleh ketua RT/RW, dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
    • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan secara rinci riwayat penguasaan tanah, mulai dari pemilik awal hingga Anda sebagai pemilik saat ini.
    • Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik): Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa Anda benar-benar menguasai tanah secara fisik dan sah. Surat ini berisi tanggal perolehan dan cara perolehannya, misalnya melalui jual beli atau warisan.
    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK): Siapkan salinan identitas diri Anda.
    • Fotokopi SPPT PBB: Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan.

       2. Pengurusan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
           Langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke BPN, sebagai berikut:

    • Dokumen Girik Asli
    • Ketiga surat dari kelurahan yang sudah Anda urus sebelumnya.
    • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
    • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.
    • Surat Pernyataan jika udah memasang tanda batas tanah.
    • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
    • Bukti peralihan hak (jika ada), seperti akta jual beli atau surat waris yang tidak terputus.

Prosedur di BPN:

    • Pengajuan Permohonan dengan datang ke loket pendaftaran BPN dan serahkan semua berkas.
    • Petugas BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran. Anda harus mendampingi petugas dan menunjukkan batas-batas tanah yang sudah dipasang patok.
    • Setelah pengukuran, BPN akan menerbitkan Surat Ukur yang berisi hasil pengukuran.
    • Panitia khusus yang terdiri dari petugas BPN dan lurah atau kepala desa akan meninjau data fisik dan yuridis di lapangan.
    • Data yuridis akan diumumkan di kelurahan dan BPN selama 60 hari untuk memastikan tidak ada pihak yang keberatan. Jika tidak ada keberatan, proses dilanjutkan.
    • BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian hak atas tanah.
    • Setelah SK terbit, Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
    • Setelah semua proses selesai dan BPHTB dibayarkan, BPN akan menerbitkan SHM yang sah.

Proses ini biasanya memakan waktu sekitar enam bulan, tetapi bisa lebih cepat atau lebih lama tergantung kelengkapan dokumen dan kondisi administrasi di BPN. Dengan memiliki SHM, Anda akan memiliki kepastian hukum yang kuat dan nilai jual tanah pun akan meningkat.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber:

https://pashouses.id/

https://www.antaranews.com/

https://www.kompas.com/

Share:
Back to Blogs