Kenali Program PTSL dan Cara Daftarnya!

Friday, 10 October 2025

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau disebut juga sebagai PTSL merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah kepemilikan masyarakat secara digital, kemudian menerbitkan dokumen resmi berupa sertifikat hak atas tanah.

Di Indonesia, sengketa pertanahan seringkali terjadi karena masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan yang valid dan berkekuatan hukum, yaitu sertifikat tanah. Sehingga pada tahun 2017, Kementerian ATR/BPN menghadirkan program PTSL sebagai solusi untuk mengurangi kejadian serupa dan telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6/2018 tentang Pendaftaran Sistematis Lengkap. 

Hingga 16 September 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat sudah ada 35.812.130 bidang tanah di seluruh Indonesia yang telah terdaftar melalui program PTSL, dengan tingkat pendaftaran tertinggi berada pada tahun 2019 dengan total 5.519.328 bidang. 

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa di tahun 2025 target pendaftaran PTSL adalah sekitar 1,5 juta bidang, angka tersebut turun signifikan dari tahun sebelumnya (3 juta bidang) karena efisiensi anggaran dan semakin terbatasnya jumlah bidang tanah yang belum didaftarkan.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran atas tanahnya melalui PTSL dengan memenuhi syarat-syarat berikut, diantaranya:

  1. Memiliki dan Melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL;
  3. Pemasangan tanda batas tanah (patok) yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  4. Bukti kepemilikan atau surat tanah (akte jual beli, akte hibah, atau lainnya);
  5. Bukti BPHTB dan PPh (masyarakat berpenghasilan rendah dibebaskan dari persyaratan ini);

Apabila memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengajukan sertifikat tanah melalui PTSL dengan mengikuti tahapan berikut:

  1. Pastikan bidang tanah dalam wilayah program PTSL dengan mengunjungi kantor pertanahan;
  2. Mengikuti penyuluhan yang diadakan oleh Kantor Pertanahan setempat;
  3. Membuat dan menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dengan pemilik tanah yang berbatasan;
  4. Pengumpulan data fisik (letak, batas, dan luas bidang tanah) dan yuridis (status hukum dan status penguasaan bidang tanah) yang akan didaftarkan oleh petugas lapangan;
  5. Menunggu hasil verifikasi dan pengumuman berdasarkan hasil pengumpulan data;
  6. Penerbitan dan penyerahan sertifikat tanah kepada pemohon.
     

Perlu dicatat bahwa persyaratan di atas mungkin bersifat umum, persyaratan mungkin akan berbeda bergantung pada wilayah pelaksanaan PTSL. Untuk memastikan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat mengunjungi kantor pemerintahan atau pertanahan setempat.

Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya secara optimal agar dapat memberikan kepastian hukum terkait pendaftaran tanah, mengurangi kasus sengketa tanah, serta mendukung penataan ruang yang optimal.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/syarat-dan-tahapan-pembuatan-sertifikat-tanah-dengan-ptsl/2951 

https://www.detik.com/

https://properti.kompas.com/

Share:
Back to Blogs