Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax mengalami kenaikan dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter atau meningkat sekitar 32,1%. Sementara itu, Pertamax Green naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter. Pihak PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan harga BBM dengan keberlanjutan pasokannya, di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik global.
Bagi pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian dari kawasan penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menuju ke Jakarta, kenaikan harga BBM secara langsung meningkatkan pengeluaran transportasi bulanan. Dalam kondisi seperti ini, transportasi umum menjadi alternatif yang semakin penting untuk menekan biaya perjalanan.
Pada saat yang sama, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji penyesuaian tarif Transjabodetabek. Didasari oleh pertimbangan besarnya kebutuhan subsidi transportasi yang terus meningkat, sehingga diperlukan keseimbangan antara keterjangkauan tarif dan keberlanjutan layanan. Besaran subsidi Transjabodetabek tersebut pada tahun 2026 mencapai Rp401.087.058.387 dan subsidi per pelanggan mencapai sekitar Rp12.258.
Kumulasi faktor-faktor tersebut berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi bagi masyarakat commuter yang setiap hari melakukan mobilisasi antarkota. Lantas, apakah kondisi ini akan mempengaruhi minat pekerja Jakarta untuk tinggal di kota penyangga?
Berdasarkan publikasi “Jakarta Strata Apartment Market Overview 2H 2025” oleh Knight Frank Indonesia, rata-rata harga jual apartemen strata di Jakarta mencapai Rp48,1 juta per meter persegi, meningkat sekitar 1,5% YoY. Artinya, sebuah unit apartemen dengan luas 36 meter² memiliki nilai sekitar Rp1,73 miliar dan unit dengan luas 50 meter² memiliki nilai sekitar Rp2,4 miliar.
Kondisi serupa juga terlihat pada pasar rumah tapak. Data Rumah123 per Februari 2026 menunjukkan bahwa median harga rumah secondary mencapai Rp2,65 miliar di Jakarta Timur, Rp2,9 miliar di Jakarta Barat, Rp4,5 miliar di Jakarta Utara, Rp7,5 miliar di Jakarta Pusat, serta Rp9 miliar di Jakarta Selatan.
Jika melihat Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, Jika dihitung besaran gaji terhadap harga rumah, maka seorang pekerja dengan pendapatan setara UMP DKI Jakarta membutuhkan sekitar 38,5 tahun untuk dapat membeli rumah seharga Rp2,65 miliar. Itu pun kalau seluruh pendapatannya ditabung dan tidak digunakan untuk kebutuhan hidup sama sekali.
Di tengah tingginya harga properti tersebut, kota-kota penyangga Jakarta menawarkan harga hunian yang relatif lebih terjangkau. Harga rumah di Bodetabek relatif lebih terjangkau dibandingkan dengan di Jakarta.
Di sisi lain, kenaikan harga BBM berpotensi mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. Karena itu, peningkatan jumlah pengguna harus diimbangi dengan kualitas layanan, baik melalui penambahan armada, peningkatan frekuensi keberangkatan, perbaikan halte, maupun penguatan integrasi dengan KRL, MRT, LRT, serta transportasi umum lainnya.
Keterjangkauan hunian dan ketersediaan transportasi publik saling berkaitan dalam mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Tanpa hunian yang terjangkau, masyarakat akan terus memilih tempat tinggal yang jauh dari tempat mereka bekerja. Sebaliknya, tanpa transportasi yang andal, masyarakat harus mengeluarkan biaya dan waktu yang semakin besar untuk dapat tinggal di kota penyangga.
Penulis : Ratih Putri Salsabila
Sumber :
https://kfmap.asia/research/jakarta-strata-apartment-market-overview-2h-2025/4894
https://www.bi.go.id
https://ekonomi.bisnis.com/
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.antaranews.com/
https://www.detik.com/