Pada 5 April 2026, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI menetapkan kebijakan batas maksimal baru untuk harga rumah susun (rusun) bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 23/KPTS/M/2026, yang menjadi bagian dari sistem pembiayaan hunian vertikal subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
Peraturan tersebut mengatur batas maksimal harga jual rusun subsidi berdasarkan zonasi wilayah dengan mempertimbangkan perbedaan karakteristiknya, seperti harga tanah, biaya logistik, harga material bangunan, dan ketersediaan lahan, sehingga harga rusun subsidi tidak lagi disamaratakan secara nasional. Adapun rincian harga jual rusun subsidi berdasarkan zona wilayah, yakni sebagai berikut.
Harga di Pulau Jawa dan Jabodetabek
Harga di Pulau Sumatra
Harga di Pulau Bali dan Papua
Selain penyesuaian pada harga jual rusun subsidi, Kepmen PKP Nomor 23/KPTS/M/2026 juga mengubah aturan luas unit rusun subsidi, yang sebelumnya maksimal 36 m², kini diperbesar menjadi maksimal 45 m² dengan luas minimum 21 m². Dengan luas unit yang lebih besar, rusun subsidi diharapkan dapat lebih layak untuk dihuni, terutama oleh keluarga kecil karena memungkinkan adanya dua hingga tiga kamar.
Selain itu, tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diperpanjang dari sebelumnya 20 tahun menjadi maksimal 30 tahun, serta suku bunga FLPP untuk rusun subsidi ditetapkan sebesar 6% per tahun. Terobosan yang dilakukan oleh Kementerian PKP ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan masyarakat dalam membeli unit rusun subsidi, dan secara langsung mengurangi angka backlog nasional.
Penulis : Ratih Putri Salsabila
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/mengulik-poin-poin-penting-dalam-rancangan-kepmen-terbaru-tentang-rusun-subsidi/4804
https://jdih.pkp.go.id/
https://www.detik.com/
https://www.kompas.com/