Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah resmi menetapkan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT), yang selama ini menghadapi kendala keterjangkauan pembiayaan.
Menteri PKP, Maruarar Sirait (Menteri Ara), menyatakan perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ini merupakan terobosan dalam program penyediaan perumahan nasional. Jika sebelumnya masa cicilan umumnya dibatasi pada 15 atau 20 tahun, kini masyarakat dapat memanfaatkan tenor hingga 30 tahun. Melalui durasi yang lebih panjang, beban angsuran per bulan menjadi lebih ringan, sehingga rasio cicilan terhadap pendapatan lebih terkendali.
Kebijakan ini juga melengkapi berbagai insentif yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Rangkaian kebijakan tersebut dirancang untuk menekan biaya awal kepemilikan rumah sekaligus memperluas jangkauan pasar perumahan.
Hadirnya kebijakan ini menawarkan kemudahan tidak hanya bagi MBR, tetapi juga bagi MBT yang sering kali tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi, namun masih terkendala kapasitas ekonomi untuk mengakses KPR komersial. Dalam perwujudannya bagi MBT, pemerintah tengah menyiapkan skema suku bunga tetap 7% dengan tenor hingga 30 tahun dan uang muka atau down payment (DP) 1%, serta subsidi awal sebesar 25 juta.
Menteri Keuangan, Purbaya, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menilai perpanjangan tenor dapat menimbulkan efek domino positif terhadap ekonomi nasional, khususnya melalui sektor properti. Selain meringankan cicilan bulanan, kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya uang muka atau DP, sehingga meningkatkan serapan sektor perumahan.
Bersamaan dengan kebijakan lain, pemerintah berharap perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi menjadi 30 tahun dapat mengakselerasi pemerataan kepemilikan hunian layak dan terjangkau di beberapa kalangan masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan ekonomi. Secara lebih luas, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah dalam menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Nareswari Dahayu
Sumber :
https://pkp.go.id/
https://www.kompas.com/