Tiga Sinergi Stimulus Pemerintah dalam Mendorong Sektor Properti di Tahun 2025

Friday, 5 September 2025

Sektor properti, khususnya residensial, merupakan salah satu sektor pasar yang sangat dinamis, di mana pergerakannya akan selalu bergantung pada kemampuan serta daya beli masyarakat. 

Maka dari itu, untuk menjaga dan menstimulasikan minat masyarakat di sektor properti, pemerintah secara aktif meluncurkan berbagai insentif sebagai stimulus utama dalam menjaga momentum pertumbuhan pasar properti.

Pemberian stimulus oleh pemerintah ini tidak hanya sebatas untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti, tetapi juga bentuk upaya pemerintah dalam menumbuhkan perekonomian nasional dan membantu masyarakat memiliki hunian yang layak.

Pada tahun 2025 ini,  pemerintah sedang mengerahkan tiga stimulus yang saling bersinergi untuk mendorong sektor properti, yaitu: 

  1. Perpanjangan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah (PPN DTP 100%);
  2. Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR);
  3. Peningkatan Kuota Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).

Dari ketiga opsi diatas, stimulus yang paling menonjol untuk tahun 2025 ini adalah perpanjangan periode insentif PPN DTP sebesar 100% yang pada awalnya akan berakhir pada 30 Juni 2025, diperpanjang menjadi 31 Desember 2025.

General Manager Agency Knight Frank Indonesia, Frank Tumewa dan Konferensi Pers di Jakarta baru-baru ini menyebutkan bahwa, dengan dukungan perpanjangan insentif PPN DTP ini akan berdampak positif khususnya pada unit residensial di bawah 2 milyar rupiah. 

“Perpanjangan PPN DTP masih bagus untuk harga perumahan di bawah 2 milyar. Di segmen middle, 57% kondominium eksisting mengikuti program ini. Dampaknya akan bagus pada rumah pertama, positif untuk pembelian di bawah 2 milyar.” ujar Frank Tumewa dalam Press Conference Jakarta Property Highlight Residential and Office H1 2025, Kamis (21/8/2025).

Tidak hanya insentif PPN DTP, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menggratiskan biaya BPHTB yang sebelumnya 5%, serta biaya PBG menjadi 0% bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga Desember 2025.

Selain itu, angin segar juga muncul terkait kebijakan KPR FLPP, dalam hal ini Pemerintah telah meningkatkan kuotanya dari yang sebelumnya 220.000 menjadi 350.000 unit rumah. 

Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, peningkatan kuota untuk KPR FLPP ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertamanya, khususnya rumah subsidi yang layak huni dan berkualitas.

Secara keseluruhan, adanya ketiga stimulus oleh pemerintah ini akan membuka peluang emas bagi masyarakat yang ingin membeli hunian yang berkualitas dengan biaya yang jauh lebih ringan. Ini menjadi refleksi upaya nyata Pemerintah dalam penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/insentif-ppn-dtp-perumahan-di-perpanjang-hingga-akhir-tahun-2025/4210

https://kompas.com/

https://detik.com/

https://pkp.go.id/

https://lintasan.id/

Share:
Back to Blogs