Stimulus Kebijakan di Sektor Residential | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Stimulus Kebijakan di Sektor Residential
Friday, 5 March 2021

Awal bulan ini kita dibanjiri informasi insentif pemerintah di sektor properti, khususnya residential. Mulai dari relaksasi LTV, DP 0% sampai pada PPN 0%.

Tentu saja hal ini menjadi kabar gembira bagi para pengembang yang stoknya tertahan di tahun lalu, atau tidak terserap pasar. Dengan insentif ini diharapkan menjadi stimulus untuk menggerakan pasar residential di tengah pandemi.

Bank Indonesia telah melonggarkan rasio loan-to-value (LTV) dan financing-to-value (FTV), rasio antara pinjaman dan nilai aset, menjadi 100 persen, dari sebelumnya 85 menjadi 95 persen tergantung pada jenis properti. Kebijakan relaksasi ini dikabarkan akan berlaku mulai bulan Maret hingga Desember tahun ini. Secara umum dengan relaksasi LTV yang mencapai 100% di lapangan pihak Bank akan sangat hati-hati, memperhatikan NPL (non performing loan), dan teliti mengkaji tingkat risiko dari profil nasabah.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 21/2021 menjadi pelengkap insentif residential , yaitu berupa potongan PPN untuk rumah tapak dan apartemen yang dibeli antara 1 Maret dan 31 Agustus 2021. Pajak akan dipotong 100% untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah dengan harga antara Rp 2 miliar dan Rp 5 miliar. Peraturan tersebut juga membatasi insentif untuk satu rumah perorang dan melarang pemilik untuk menjual kembali rumah dalam waktu satu tahun setelah pembelian.

Sebelumnya, kita juga sempat mendengar bahwa Omnibus law juga memberikan akses bagi WNA untuk memiliki residential di Indonesia,terutama di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus, namun detail turunan terkait hal ini masih dinanti.

Selanjutnya, pasar menunggu realisasi perbankan atas insentif pemerintah ini. Selain itu, perluasan kerjasama perbankan dengan pengembang, pelonggaran jangka waktu kredit, besarnya cicilan bulanan menjadi hal-hal juga ditunggu perkembangan informasinya oleh pasar properti saat ini. Perluasan kerjasama perbankan yang dimaksud adalah perluasan kerjasama perbankan dengan pengembang di berbagai segmen pasar, terutama pengembang di segmen pasar residential kelas menengah-bawah yang masih prospektif saat ini. Realisasi ini menjadi key succes factor untuk mengoptimalkan manfaat dari insentif Pemerintah.

Untuk para pengguna (end-user), berdasarkan pertumbuhan harga dan insentif yang ditawarkan, maka saat ini adalah saat yang tepat untuk membeli.

Residential merupakan salah satu sektor properti yang mengalami peningkatkan transaksi dalam periode 3 tahun ke belakang sampai tahun 2020, hal ini terjadi di beberapa negara di Asia Pacific (termasuk Indonesia), yaitu residential (apartemen) meningkat dari 4% ke 7%.

Untuk para pengembang, jangan lupa perhatikan bahwa saat ini, rumah dengan konsep sirkulasi/pergerakan penghuni yang nyaman, inovatif, mampu merealisasikan home-working menjadi pilihan di tengah alternatif berlanjutnya WFH setelah pandemi.

Artinya, konsep desain yang mampu mengakomodir kebutuhan era new normal, yang mengutamakan kesehatan dan produktivitas tiap anggota keluarga menjadi point plus. Konsep akan kembali ke konsep traditional dimana ada penyekatan antara ruang belajar-kerja-istirahat ketimbang open space, mengingat rumah saat ini tidak hanya menjadi shelter untuk istirahat, namun juga untuk tempat belajar dan bekerja (multi fungsi).

Selain itu, keberadaan infrastruktur transportasi, baik yang eksisting maupun yang dalam pembangunan menjadi faktor penting bagi para calon pembeli. Akses terhadap penggunaan IoT (Internet of Things) juga menjadi nilai tambah di tengah berbagai interaksi yang berlangsung secara virtual.

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber :

https://kfmap.asia/research/asia-pacific-real-estate-outlook-2021-navigating-the-post-pandemic-recovery/803

https://www.bi.go.id/

https://keuangan.kontan.co.id/

https://ekonomi.bisnis.com

Share:
Back to Blogs