Insentif PPN DTP Perumahan di Perpanjang Hingga Akhir Tahun 2025!

Friday, 8 August 2025

Pemerintah secara resmi memperpanjang program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sebesar 100% hingga 31 Desember 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III Tahun 2025. Perpanjangan ini akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13 Tahun 2025.

Sebelumnya, program insentif PPN DTP 100 persen ini telah dilaksanakan pada rentang periode 1 Januari – 30 Juni 2025. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya konsumsi masyarakat di sektor residensial, serta sebagai upaya menumbuhkan perekonomian nasional.

Secara umum, PPN DTP merupakan program kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki hunian yang layak, baik rumah bertipe tapak ataupun susun. Melalui program ini, pajak atas pembelian unit hunian akan tetap terutang secara hukum, namun beban pembayarannya dialihkan dari konsumen kepada pemerintah.

Pemerintah sebelumnya juga telah memberlakukan program insentif PPN DTP secara periodik dengan nilai yang bervariasi sejak bulan Maret 2021, sebagai respons langsung terhadap perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, selain untuk membantu masyarakat, kebijakan ini juga dapat mendorong multiplier effect serta menciptakan lapangan kerja.

Kebijakan insentif PPN DTP ini akan berlaku pada unit rumah tapak dan rumah susun yang memiliki harga jual maksimal sebesar 5 miliar rupiah. Namun, pemerintah hanya akan melakukan insentif maksimal dari harga jual 2 miliar rupiah pertama dan sisa PPN akan ditanggung oleh konsumen. 

Adapun persyaratan dan ketentuan lainnya untuk mendapatkan insentif PPN DTP, antara lain:

  1. Unit rumah tapak atau rumah susun telah diserahterimakan dalam kondisi baru dan siap huni;
  2. Telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan melalui BAST (Berita Acara Serah Terima) dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2025;
  3. Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. Satu pribadi berhak memanfaatkan insentif untuk satu rumah tapak atau satu rumah susun selama periode ini berlangsung.

Dengan diperpanjangnya kebijakan insentif PPN DTP ini, kesempatan untuk memiliki unit residensial impian dengan biaya yang lebih ringan akan semakin terbuka lebar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan konsultasi mengenai unit residensial yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menghubungi Knight Frank Indonesia melalui: https://kfmap.asia/services/general-agency

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://tempo.co/

https://pajak.go.id/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs