PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah merupakan bentuk insentif di sektor perumahan. Salah satu sektor yang ditanggung dalam PPN DTP adalah kondominium/rumah vertikal.
PPN DTP bertujuan untuk mendorong pertumbuhan transaksi dengan memberikan insentif pajak, sehingga harga properti menjadi lebih terjangkau bagi pembeli. Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan minat beli masyarakat, mengurangi stok properti yang belum terjual, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lalu, apakah kebijakan ini benar-benar efektif mendorong peningkatan penjualan kondominium, terutama di wilayah Jakarta?
Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Knight Frank Indonesia, terkait Jakarta Property Highlight 2H24 - Condominium, diketahui bahwa pergerakan transaksi di pasar kondominium belum cukup baik, meskipun sudah adanya insentif PPN DTP.
Sepanjang tahun 2024, sektor properti kondominium memiliki total stok baru yang masuk ke pasar sebanyak 7.357 unit, dengan tingkat penjualan kumulatif mencapai 95,65%. Segmen kelas menengah mendominasi pembelian kondominium, yakni menyumbang 67% dari total penjualan.
Proyek pembangunan kondominium baru hingga tahun 2024 di Jakarta dapat dikatakan cukup besar, dibandingkan pada periode di tahun lalu yakni sebanyak, 6.538 unit dari 11 proyek yang masuk pasar.
Meskipun kebijakan PPN DTP dirancang untuk mendorong penjualan kondominium, tetapi data menunjukkan bahwa implementasinya belum terlalu signifikan, terutama untuk rumah vertikal.
Hal ini dapat disebabkan diantaranya oleh preferensi konsumen terhadap bentuk hunian, dan kondisi perekonomian saat ini.
Penulis: Ratih Putri Salsabila
Sumber:
https://kfmap.asia/research/rilis-pers-jakarta-property-highlight-2h-2024-condominium/3828
https://kfmap.asia/blog/apakah-penerapan-ppn-dtp-berdampak-terhadap-pasar-apartemen-di-jakarta/3005
https://kfmap.asia/blog/awal-2024-sektor-kondominium-jakarta-masih-bertahan/3466
https://www.pajak.go.id/