Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini telah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Peraturan tersebut sebenarnya telah diundangkan sejak 6 November 2025, namun Peraturan Pemerintah ini baru dapat diakses oleh publik dalam beberapa waktu terakhir melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Tanah merupakan sumber daya penting yang memiliki fungsi sosial bagi masyarakat, namun dalam praktiknya tidak sedikit tanah yang telah diberikan hak oleh negara justru dibiarkan kosong, tidak dimanfaatkan, atau digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Tanah yang demikian disebut sebagai tanah terlantar, yaitu tanah yang telah diberikan hak seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, tetapi tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak tersebut dalam jangka waktu tertentu, misalnya lahan HGU yang tidak diolah selama bertahun-tahun, tanah HGB yang rencana pembangunannya tidak pernah direalisasikan, atau lahan luas yang dibiarkan tanpa aktivitas produktif. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tanah terlantar dapat dikenai sanksi hingga diambil kembali penguasaannya oleh negara.
Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan tujuan mendorong pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Penelantaran tanah dapat menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial, serta berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup rakyat.
Pada pasal 2 PP No.48 Tahun 2025, ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi atau perizinan berusaha wajib mengusahakan, menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah atau Kawasan yang dikuasainya serta secara berkala melaporkan kepada pemerintah mengenai pengusahaan lahan tersebut. Dalam pasal ini pemerintah memastikan agar tanah yang telah memiliki hak atau izin dikelola secara produktif dan tidak ditelantarkan. Melalui regulasi ini, pemegang hak diwajibkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan guna memberikan kontribusi nyata bagi aspek ekonomi maupun sosial.
Peraturan ini merinci lebih lanjut mengenai kriteria kawasan terlantar yang dapat menjadi objek penertiban. Berdasarkan aturan tersebut, kawasan yang telah memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha namun sengaja tidak dikelola oleh pemegang haknya, akan dikategorikan sebagai kawasan terlantar. Adapun cakupan wilayahnya meliputi sektor pertambangan, perkebunan, industri, serta pariwisata
Keberadaan PP Nomor 48 Tahun 2025 menjadi langkah tegas pemerintah dalam memastikan tanah dan kawasan yang telah diberikan hak atau izin tidak disalahgunakan melalui penelantaran. Regulasi ini menegaskan bahwa penguasaan tanah tidak hanya melekatkan hak, tetapi juga kewajiban untuk mengelola dan memanfaatkannya secara optimal sesuai peruntukan. Dengan penertiban tanah dan kawasan terlantar, pemerintah berharap tercipta pemanfaatan lahan yang lebih produktif, berkeadilan, serta mampu mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://www.cnbcindonesia.com/
https://ekonomi.bisnis.com/
https://nasional.kontan.co.id/
https://www.kompas.com/