Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.
Selain diatur dalam UUPA, regulasi terkait HGU diatur dalam berbagai aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.
Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Dijelaskan bahwa HGU hanya akan diberikan terhadap tanah yang memiliki luas minimal 5 hektar dan maksimal adalah 25 hektar. Pihak yang dapat memiliki HGU adalah seorang warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996, disebutkan bahwa pemegang HGU berhak menguasai dan mempergunakan tanah yang diberikan dengan Hak Guna. Penyerahan tanah negara untuk diberikan dalam bentuk HGU didasarkan pada keputusan pemberian hak, dalam hal ini Menteri Agraria dan Tata Ruang atau pejabat lain yang ditunjukkan dalam urusan pertanahan.
Pemegang HGU memiliki masa pakai paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama yaitu 25 tahun. Hak atas tanah HGU bisa diambil kembali oleh negara jika berakhirnya masa pemberian dan perpanjangan HGU, tidak terpenuhinya kewajiban pemegang HGU, dilepaskan sukarela tanahnya ditelantarkan atau dihapus secara hukum dalam keputusan pengadilan.
Bagi pemegang tanah HGU memiliki beberapa kewajiban yakni membayar uang pemakaian HGU ke negara. Pemegang HGU juga wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada di dalam lingkungan area, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan.
Selain itu, pemegang tanah HGU juga wajib menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak, menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak kepada negara sesudah hak tersebut hapus dan menyerahkan sertifikat.
Sesuai yang sudah dijelaskan di atas bahwa maksimal luas lahan yang diberikan yaitu 25 hektar, negara juga mengizinkan kepemilikan HGU di atas 25 hektar namun dengan syarat seperti penggunaan tanahnya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.hukumonline.com
www.kompas.com
www.99.co