Tanah merupakan salah satu sumber daya yang terbatas sehingga tidak heran jika nilainya terus meningkat. Untuk mengatur ketersediaan dan kebutuhan tanah, pemerintah membentuk regulasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah akan menjadikan tanah hak milik sebagai objek penertiban tanah terlantar. Kebijakan itu terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dalam Pasal 7 ayat 2 RPP terkait menyebutkan bahwa tanah hak milik menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan atau tidak dipelihara, sehingga mengakibatkan tiga kondisi. Yaitu, pertama dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan. Kedua, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak. Ketiga, fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
Saat ini dibentuk Badan Bank Tanah yang merupakan badan khusus yang diberikan kewenangan untuk mengelola tanah di negara ini. Dalam pembentukan Bank Tanah telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Salah satu tugas dari Bank Tanah adalah menertibkan tanah terlantar. Tanah terlantar yang dimaksud adalah tanah yang dimiliki oleh seseorang namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara.
Selanjutnya objek tanah yang ditertibkan adalah tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), tanah hak pakai dan tanah hak pengelolaan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau dipergunakan terhitung dua tahun sejak diterbitkannya hak.
Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar wajib dikosongkan oleh bekas pemegang hak atau pemegang dasar penguasaan atas tanah dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Jika tidak dikosongkan, maka benda yang ada di atas tanah tersebut dinyatakan menjadi aset yang diabaikan dan dapat menjadi aset bank tanah dan atau TCUN (Tanah Cadangan Umum Negara).
Tanah yang dimasukkan dalam kategori tanah terlantar akan dilakukan evaluasi dahulu, pemberian peringatan kepada pemilik tanah dan kemudian ditetapkan menjadi tanah terlantar. Nantinya tanah yang telah memiliki status sebagai tanah terlantar akan menjadi Aset Bank Tanah dan bisa dipergunakan untuk kepentingan umum.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.mediaindonesia.com
www.kompas.com
www.cnnindonesia.com