Transaksi properti umumnya memiliki beberapa metode atau mekanisme penjualan, seperti jual beli langsung, penjualan melalui pengembang, penjualan yang dibantu dengan agen atau broker, serta lelang. Berbeda dengan metode lainnya, lelang merupakan salah satu hal yang unik dalam transaksi properti. Lelang dapat diartikan sebagai metode penjualan yang dilakukan secara terbuka kepada publik, calon pembeli saling mengajukan penawaran harga secara kompetitif hingga tercapai harga tertinggi yang menjadi dasar penetapan pembeli.
Properti yang dilelang umumnya merupakan aset yang disita oleh bank dari debitur yang tidak mampu memenuhi kewajiban kreditnya. Aset tersebut sebelumnya telah dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit, sehingga dapat dieksekusi untuk membantu pelunasan hutang. Selain itu, terdapat juga beberapa alasan mengapa properti dapat dilelang, seperti penyitaan aset tindak pidana, pajak terutang, perusahaan atau individu yang mengalami pailit, hingga aset negara. Proses lelang biasanya dilakukan di masing-masing bank atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Salah satu keuntungan dalam membeli properti lelang adalah harganya yang jauh lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Jika properti yang dilelang tidak terjual dalam kurun waktu tertentu, maka harganya akan diturunkan. Tidak selalu terjual, properti lelang juga diklasifikasi berdasarkan umur penjualan yang juga berkaitan dengan penawaran harga, antara lain:
Selain itu, keuntungan lain dalam membeli properti lelang yaitu tidak memerlukan Akta Jual Beli (AJB), sehingga tidak memerlukan bantuan notaris dalam bertransaksi properti lelang.
Baru-baru ini, salah satu bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) menyelenggarakan lelang akbar atas properti residensial. Produk yang dilelangkan oleh Bank ini merupakan rumah second dengan penurunan harga hingga mencapai 40%. Pada pembeliannya, bank ini juga menawarkan skema KPR untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki hunian.
Sejalan dengan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah, inisiatif lelang berpotensi untuk menurunkan angka backlog kepemilikan hunian secara nasional. Dengan demikian, selain memberikan manfaat bagi konsumen, mekanisme lelang properti juga dapat mendukung pencapaian tujuan pemerintah di sektor perumahan.
Lelang properti juga tidak luput dari sejumlah risiko. Salah satunya berkaitan dengan legalitas aset. Sebelum mengikuti kegiatan lelang, calon pembeli perlu memeriksa kelengkapan dokumen hukum yang mencerminkan legalitas properti tersebut. Misalnya saja, memastikan apakah properti tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Selain itu, seperti layaknya membeli rumah baru, calon pembeli perlu survei lokasi properti dan memastikan keadaan lingkungan sekitar, seperti keamanan dari bencana alam dan juga keamanan dari kriminalitas. Untuk properti residensial yang ingin ditempati oleh pembeli, pastikan juga bahwa rumah tersebut dapat ditinggali dan tidak ada sengketa dengan penghuni lama.
Meskipun harganya relatif lebih murah dibandingkan dengan harga pasar, calon pembeli juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk berbagai kebutuhan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biaya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), tunggakan biaya utilitas apabila properti telah lama dihuni, serta biaya renovasi bangunan.
Pada akhirnya, lelang memberikan peluang untuk memperoleh properti dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, prosesnya tidak sama dengan pembelian properti baru atau transaksi jual beli pada umumnya. Oleh karena itu, calon pembeli perlu memiliki teliti dan mempertimbangkan dengan detail berbagai kemungkinan risiko.
Penulis : Jovan Rafkhansa
Sumber :
https://kfmap.asia/blog/mengenal-properti-lelang-peluang-investasi-dengan-harga-terjangkau/4082
https://www.detik.com/
https://www.megasyariah.co.id/
https://infolelang.bri.co.id/
https://www.faazinc.com/