Bukti Kepemilikan Tanah Lama Tanpa Sertifikat Tidak akan Berlaku Mulai Awal Tahun 2026

Friday, 18 July 2025

Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan dokumen resmi dan penting untuk menandakan legalitas atas kepemilikan terhadap suatu bidang tanah di Indonesia. 

Meskipun demikian, terdapat sebagian kecil masyarakat yang hingga saat ini masih menggunakan bukti kepemilikan lama, seperti girik, verponding, dan sejenisnya, untuk menandai kepemilikan tanah mereka. Namun, bukti-bukti lama tersebut tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, sehingga mengakibatkan kepemilikan tanah belum terdaftar dan belum bersertifikat resmi.

Menurut keterangan Kementerian ATR/BPN per Januari 2025, terdapat 5,1 juta bidang tanah atau 4,1% dari total bidang tanah di Indonesia yang belum terdaftar dan memiliki sertifikat. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menargetkan keseluruhan bidang tanah di Indonesia terdaftar dan diterbitkan sertifikatnya pada tahun ini.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, alat bukti kepemilikan tanah dan sejenisnya yang dikuasai oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukannya peraturan tersebut. 

Apabila telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak pemberlakuan PP tersebut maka alat bukti tanah dan sejenisnya akan kehilangan kekuatan pembuktiannya, jika dihadapkan dengan sertifikat yang sah mulai 2 Februari 2026. Namun, perlu dicatat bahwa bukti kepemilikan lama (girik dan sejenisnya) tetap masih dapat digunakan sebagai petunjuk untuk dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid juga menerangkan bahwa bukti pertanahan lama, seperti girik dan sejenisnya juga tidak akan berlaku apabila keseluruhan bidang tanah di Indonesia telah disertifikatkan dan dipetakan. 

Hal tersebut memicu isu hangat di kalangan masyarakat yang mempertanyakan apakah benar tanah yang belum didaftarkan dan disertifikatkan per awal tahun 2026 akan dikuasai oleh negara? 

Faktanya, isu tersebut tidaklah benar. Meskipun sebidang tanah belum didaftarkan, selama terdapat bukti kepemilikan tanah lama dan bidang tanahnya ada secara fisik, maka masyarakat tetap menguasai tanah miliknya dan diharap untuk segera didaftarkan.

Dengan begitu, masyarakat dianjurkan untuk mendaftarkan dan meningkatkan bukti kepemilikan tanah lamanya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bentuk kepastian hukum, perlindungan atas kepemilikan tanah, serta mencegah risiko terjadinya sengketa tanah. 

Seiring dengan proses pendaftaran bukti kepemilikan tanah lama menjadi sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga mengimplementasikan penggunaan sertifikat elektronik (sertifikat-el) berbasis sistem digital yang menawarkan keamanan yang lebih tinggi terhadap pemalsuan dan perubahan data, serta menawarkan akses ke sertifikat yang lebih mudah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dengan pemanfaatan sertifikat elektronik (sertifikat-el) ini, data kepemilikan bidang tanah dapat terintegrasi secara geospasial dan mendukung keperluan perencanaan wilayah, pembangunan, dan pengaturan tata ruang.

 

Penulis: Adhika Wisnu Aryo Putro Wibowo

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/sertifikat-tanah-lama-dan-risiko-sengketa-kenapa-perlu-pembaruan-data/3995 

https://kfmap.asia/blog/cara-verifikasi-sertifikat-tanah-elektronik-via-qr-code-di-aplikasi-sentuh-tanahku/4101 

https://www.atrbpn.go.id/

https://detik.com/

https://www.infopublik.id/

https://www.kompas.com/

https://www.tempo.co/

https://medcom.id/

Share:
Back to Blogs