Penyelesaian jual beli tanah selama ini membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sebelum dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB), yang kemudian dilanjutkan dengan proses peralihan hak dan balik nama sertipikat. Kini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong transformasi layanan melalui kebijakan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 pada 12 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, dengan salah satu tahapannya menargetkan proses pembuatan AJB oleh PPAT maksimal dua hari. Target dua hari bagi PPAT merupakan bagian dari keseluruhan rangkaian PERINTIS 10 Hari dan tidak dapat dimaknai bahwa setiap AJB harus selesai tanpa memperhatikan kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.
PPAT tetap berkewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian, melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan para pihak, serta memastikan AJB dibuat sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, percepatan pelayanan tidak boleh mengurangi ketelitian maupun kepastian dan keamanan hukum dalam transaksi pertanahan.
Agar target tersebut dapat tercapai, diperlukan kesiapan seluruh pihak sejak awal. Penjual dan pembeli harus melengkapi dokumen serta memenuhi kewajiban perpajakan, PPAT harus melakukan pemeriksaan dan menyiapkan AJB secara cepat dan cermat, sementara pemerintah daerah melalui Bapenda perlu mempercepat verifikasi BPHTB dan Kantor Pertanahan memastikan proses peralihan hak berjalan sesuai standar waktu. Artinya, tuntutan terhadap PPAT untuk memenuhi target dua hari harus diikuti dengan dukungan dan kecepatan pada tahapan pelayanan lainnya.
Karena itu, PERINTIS 10 Hari perlu dipandang sebagai komitmen bersama untuk membangun pelayanan yang terintegrasi. PPAT perlu mendapatkan kepastian persyaratan, akses informasi, sistem yang mendukung, serta kanal komunikasi yang cepat dengan Bapenda dan Kantor Pertanahan apabila terdapat kekurangan dokumen atau kendala dalam proses. Kolaborasi antara ATR/BPN, pemerintah daerah/Bapenda, PPAT, serta penjual dan pembeli menjadi kunci agar setiap tahapan dapat berjalan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Evaluasi pelaksanaan PERINTIS juga perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan kemampuan PPAT menyelesaikan AJB dalam dua hari. Perlu dilihat pula kapan dokumen dinyatakan lengkap, kapan verifikasi dilakukan, apakah terdapat kekurangan persyaratan, dan pada tahapan mana terjadi hambatan. Dengan evaluasi tersebut, setiap keterlambatan dapat diidentifikasi secara objektif dan menjadi bahan perbaikan pelayanan, termasuk apabila kendala berada di luar kewenangan PPAT.
Pada akhirnya, keberhasilan PERINTIS 10 Hari tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pembuatan AJB atau balik nama sertipikat, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak dalam menjaga ketepatan data, ketelitian pemeriksaan, kepastian hukum, dan keamanan transaksi. PPAT memang dituntut untuk bekerja lebih cepat, tetapi tuntutan tersebut harus berjalan seiring dengan dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Bapenda, Kantor Pertanahan, para pihak, dan sistem pelayanan yang terintegrasi. Dengan kolaborasi tersebut, PERINTIS 10 Hari dapat menjadi langkah nyata menuju layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan tetap memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penulis: Miranti Paramita
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://www.atrbpn.go.id/
https://antaranews.com