Warga DKI Jakarta Berkesempatan Mendapat Diskon BPHTB 50% untuk Pembelian Rumah Pertama!

Friday, 10 April 2026

BPHTB atau kepanjangan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak yang dimaksud adalah ketika seseorang atau badan mendapatkan hak atas tanah atau bangunan melalui jual beli, warisan, hibah, tukar-menukar, dan sebagainya. Mengacu pada dokumen Perda DKI Jakarta Nomor 1 2024, besaran BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sejak 18 September 2025, Pemerintah DKI Jakarta menetapkan regulasi yang mengatur keringanan BPHTB bagi kelompok masyarakat atau badan usaha tertentu di DKI Jakarta. Regulasi tersebut tertuang dalam dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Keringanan yang dirinci pada regulasi ini adalah insentif pengurangan nilai BPHTB sebesar 50% pada pembelian rumah pertama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal 500 juta rupiah. Fasilitas ini hanya berlaku bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat. Adapun syarat untuk memperoleh fasilitas ini antara lain:

  • Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  • Transaksi yang dilakukan merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali
  • Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan yaitu melalui mekanisme jual beli, bukan hibah atau warisan
  • Objek berupa rumah tapak atau unit rumah susun
  • Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar 500 juta rupiah

Sistem pengecekan kesesuaian pemohon fasilitas ini dilakukan secara otomatis, sehingga pemohon dapat langsung melakukan pembayaran sesuai nilai hasil pengurangan dan melaporkan pembayarannya melalui e-BPHTB. Karena fasilitas ini hanya berlaku pada pembelian pertama, masyarakat dihimbau untuk memastikan pemenuhan seluruh persyaratan yang ditentukan supaya mendapatkan fasilitas pengurangan BPHTB.

Kebijakan pengurangan biaya ini ditetapkan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI untuk memastikan aksesibilitas terhadap kepemilikan hunian bagi masyarakat DKI Jakarta. Harapannya, penetapan kebijakan ini dapat mendorong tingkat kepemilikan hunian layak di DKI Jakarta.

 

Penulis: Pangripta Rahma

Sumber:

https://jdih.jakarta.go.id/ 

https://dpp.jakarta.go.id/ 

https://www.tempo.co/ 

https://www.kompas.com/ 

Share:
Back to Blogs