Optimalisasi SLIK OJK Diluncurkan, MBR Kini Lebih Mudah Mengakses KPR Bersubsidi

Friday, 17 July 2026

Pemerintah terus mengupayakan perluasan akses pembiayaan perumahan melalui penyediaan infrastruktur informasi perkreditan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 6 Juli 2026. 

Kebijakan ini mencakup dua perubahan aturan penilaian kelayakan kredit calon debitur. OJK menetapkan batas toleransi penyediaan informasi tunggakan kredit sebesar Rp1 juta untuk menjamin informasi yang disajikan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit. Sehingga calon debitur dengan tunggakan kredit di bawah Rp1 juta kini tidak lagi ditolak secara otomatis dalam pengajuan KPR bersubsidi

Selain itu, OJK mempercepat proses pencatatan status pelunasan kredit dalam sistem perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lainnya menjadi maksimal 3 hari kerja sejak tanggal pelunasan. Pemangkasan durasi ini memberikan kepastian status finansial yang lebih cepat bagi masyarakat yang telah menyelesaikan kewajiban kredit.

Optimalisasi SLIK dirancang secara khusus untuk meningkatkan kualitas informasi debitur, memperluas akses pembiayaan yang sehat, serta mendukung penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam realisasi Program 3 Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sebelumnya, pengajuan KPR bersubsidi oleh kelompok MBR kerap mengalami hambatan dikarenakan adanya tunggakan kredit di bawah Rp1 juta yang memperburuk skor kredit dalam SLIK.

Dengan ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan, penyaluran KPR bersubsidi oleh PUJK dapat dilakukan secara lebih cepat. Sehingga akses kredit dan pembiayaan perumahan dapat terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, seperti MBR, pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal.

Meski begitu, SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan pemberian kredit. Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing PUJK berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian. Sehingga perluasan akses pembiayaan perumahan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas keuangan.

Dilihat dari sektor properti, relaksasi pembiayaan perumahan melalui optimalisasi SLIK menghadirkan stimulus yang positif bagi penyerapan unit perumahan. Hambatan tunggakan kredit berskala kecil yang selama ini menjadi salah satu faktor dominan penyebab penolakan pengajuan KPR bersubsidi dari segmen MBR dapat teratasi. Selain itu, konsumen potensial untuk hunian bersubsidi dapat mengalami perluasan yang berpotensi meningkatkan siklus penjualan perumahan, khususnya pada kawasan penyangga perkotaan yang menjadi pusat pengembangan hunian bersubsidi.

Peluncuran optimalisasi SLIK merupakan langkah penting dalam membenahi akses pembiayaan perumahan. Kerjasama antara otoritas keuangan, lembaga perbankan, dan pengembang properti untuk mengimplementasikan kemudahan akses ini menjadi pilar dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah secara efektif.

 

Penulis : Mu’amar Khadafi

Sumber : 

https://ojk.go.id

https://rm.id

https://www.detik.com

Share:
Back to Blogs