BI Checking Lewat SLIK OJK Online untuk Cek Riwayat Kredit Terbaru 2026

Thursday, 30 April 2026

BI Checking lewat SLIK OJK online kini menjadi cara paling praktis untuk mengetahui riwayat kredit tanpa harus datang ke kantor. Layanan ini sangat penting bagi siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman, KPR, kartu kredit, dsb. Melalui sistem terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita bisa mengecek status kredit secara online dengan cepat dan mudah.

BI Checking adalah istilah lama untuk pengecekan riwayat kredit yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia. Saat ini, layanan tersebut telah digantikan oleh SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). SLIK berfungsi untuk mencatat seluruh riwayat pinjaman seseorang di lembaga keuangan seperti cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan bermotor (KKB), Kredit Tanpa Agunan (KTA) hingga pinjaman di fitur paylater aplikasi online. Data ini biasanya digunakan oleh bank untuk menilai kelayakan kredit calon nasabah.

Melakukan pengecekan secara online memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Lebih praktis tanpa antri 
  • Bisa dilakukan dari rumah
  • Proses cepat dan gratis
  • Membantu mengetahui skor kredit lebih awal 

Dengan mengetahui status kredit, kita dapat menghindari penolakan saat mengajukan pinjaman. Ataupun dapat membuat klarifikasi atas kondisi saat ini.

Berikut, adalah cara cek BI Checking Lewat SLIK OJK Online

  • Akses Situs Resmi SLIK OJK idebku.ojk.go.id
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Upload dokumen-dokumen yang diperlukan (KTP, foto selfie dengan identitas)
  • Proses Verifikasi (pihak OJK akan memverifikasi data kita dalam beberapa hari kerja)
  • Terima hasil BI Checking (hasil iDeb SLIK akan dikirim melalui email yang didaftarkan).

Status pembayaran dibagi ke dalam tingkat kolektibilitas kredit (Kol). Semakin kecil nilai kolektibilitas, semakin baik kondisi riwayat kredit seseorang, berikut merupakan detail dari masing-masing kolektibilitas kredit (Kol).

  • Kol-1: Pembayaran lancar dan masuk kategori kredit sehat (performing loan)
  • Kol-2: Dalam perhatian khusus (DPK), terdapat keterlambatan antara 1–90 hari
  • Kol-3: Kurang lancar, dengan tunggakan selama 91–120 hari
  • Kol-4: Diragukan, terjadi keterlambatan pembayaran 121–180 hari
  • Kol-5: Kredit macet, dengan tunggakan lebih dari 180 hari

Agar skor kredit tetap terjaga dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Selalu membayar cicilan tepat sesuai jadwal
  • Menghindari keterlambatan atau tunggakan pembayaran
  • Menggunakan fasilitas kredit secara bijak sesuai kemampuan finansial
  • Tidak terlalu sering mengajukan pinjaman dalam waktu berdekatan

BI Checking melalui layanan SLIK OJK secara online menjadi cara praktis untuk memeriksa riwayat kredit secara mandiri. Berkat fasilitas dari Otoritas Jasa Keuangan, kita dapat memastikan kondisi keuangan tetap terjaga sebelum mengajukan pinjaman. Selain itu, menjaga skor kredit tetap positif akan memperbesar peluang pengajuan disetujui oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.

 

Penulis : Miranti Paramita

Sumber : 

https://www.kompas.com/

https://metrotvnews.com/

https://www.cermati.com/

Share:
Back to Blogs