SLIK OJK: Paspor Finansial Menuju Persetujuan KPR Rumah

Friday, 28 November 2025

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung pengawasan dan penyediaan layanan informasi keuangan di Indonesia. SLIK menjadi penerus Sistem Informasi Debitur (SID) yang sebelumnya dikelola oleh Bank Indonesia, dan sejak 1 Januari 2018 secara resmi menggantikan layanan BI Checking.

Tujuan utama SLIK adalah membantu proses penyediaan dana dan pembiayaan, memfasilitasi manajemen risiko kredit, serta menyediakan informasi lengkap dan objektif mengenai kualitas debitur bagi lembaga keuangan. Salah satu informasi penting dalam SLIK yang sejalan dengan tujuan tersebut adalah riwayat pembayaran, yang menunjukkan apakah kredit berjalan lancar atau bermasalah.

Kualitas kredit debitur ini dinilai menggunakan sistem kolektibilitas yang dibagi menjadi lima kategori, mulai dari Kol-1 (lancar), Kol-2 (dalam perhatian khusus), hingga Kol-5 (macet). Status ini menunjukkan kedisiplinan dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.

Kolektibilitas 1 dianggap sehat karena pembayaran cicilan selalu tepat waktu, kemudian Kolektibilitas 2 menunjukkan adanya keterlambatan ringan (1 - 90 hari). Sementara pada tingkat Kolektibilitas 3, 4, dan 5, kondisi kredit sudah dinilai bermasalah karena terdapat tunggakan menengah hingga berat, yang dapat mencapai lebih dari 180 hari.

Riwayat ini menjadi faktor penilaian kelayakan kredit oleh bank atau lembaga pembiayaan, seperti untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam proses pengajuan KPR, bank akan mengecek informasi debitur melalui SLIK sebagai tahap awal analisis risiko. Pemohon dengan status Kolektibilitas 1 memiliki peluang besar karena dinilai disiplin, sementara untuk status Kolektibilitas 2 hingga 5 semakin besar potensi ditolak karena dianggap memiliki risiko gagal bayar yang tinggi.

Karena itu, menjaga kolektibilitas tetap lancar menjadi hal penting sebelum mengajukan KPR. Jika ingin membersihkan nama di SLIK OJK, pihak debitur dapat memeriksa nama yang digunakan ketika melakukan pinjaman melalui situs iDebku (idebku.ojk.go.id) dan segera melunasi tunggakan kredit. 

Setelah melunasi seluruh tunggakan kredit, debitur disarankan untuk segera mengonfirmasi kepada OJK dan memantau perubahan status kolektibilitas di SLIK OJK. Perubahan data dalam SLIK umumnya diproses dalam waktu maksimal 30 hari. Jika setelah periode tersebut belum ada pembaruan data, debitur dapat melapor ke pihak pemberi pinjaman.

Meski sistem pembaruan data di SLIK telah diatur secara ketat, dalam praktiknya masih ditemukan kendala. Pada 23 Oktober 2025, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menjelaskan dari 103.000 pemohon KPR FLPP, terdapat sekitar 3.000 pemohon yang menghadapi masalah dalam catatan SLIK. Pihak OJK menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut, melalui layanan pengaduan resmi.

Kondisi ini menunjukkan, selain menjadi instrumen utama dalam menilai kelayakan pengajuan KPR, SLIK OJK juga memiliki peran penting dalam memastikan data keuangan yang akurat dan terbaru. Sistem layanan ini harus terus dievaluasi agar semakin inklusif, serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan kepemilikan rumah.

Di samping itu, menjaga rekam jejak finansial juga perlu dilakukan untuk menuju rumah impian. Pastikan pembayaran cicilan selalu tepat waktu, hindari tunggakan, dan kelola penggunaan kredit dengan bijak. Semakin baik reputasi finansial Anda, semakin besar peluang untuk mendapatkan persetujuan KPR.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber: 

https://kfmap.asia/blog/regulasi-penertiban-pinjaman-online-solusi-mendukung-program-3-juta-rumah/3754 

https://www.detik.com/

https://pmpland.co.id/

https://infobanknews.com/

Share:
Back to Blogs