Berapa Biaya dan Bagaimana Prosedur untuk Mengubah Status HGB Menjadi SHM? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Berapa Biaya dan Bagaimana Prosedur untuk Mengubah Status HGB Menjadi SHM?
Date: Friday, 14 January 2022

Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah, misalnya terkait peningkatan status   ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini karena Hak Guna Bangunan (HGB) hanya sebatas hak pakai atau hak sewa ke negara dalam jangka waktu tertentu.

Sementara, SHM adalah pengesahan kepemilikan properti atau tanah tanpa adanya batas waktu yang ditentukan. Umumnya, jangka waktu hak guna bangunan berlaku paling lama 30 tahun, tentunya masih bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Oleh sebab itu, demi kenyamanan kepemilikan properti, maka perlu meningkatkan status sertifikat rumah dari HGB ke sertifikat Hak Milik (SHM) sesegera mungkin. Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, caranya dengan mengajukan perubahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perubahan hak penting dilakukan karena masih banyak properti terutama rumah yang dijual oleh pengembang dengan status masih berupa HGB. Berapakah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah status dari HGB menjadi SHM?

Hal pertama yang perlu diperhatikan yaitu Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang bergantung pada biaya Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) serta luas tanahnya. Adapun rumus perhitungannya yaitu 5% x (Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)).

Biaya yang perlu disiapkan lagi yaitu biaya pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) biasanya berbeda – beda namun bergantung pada setiap individu atau lembaganya. Namun rata – rata besaran tarifnya adalah sekitar Rp 2 juta.

Untuk biaya pengukuran juga perlu dipersiapkan. Biaya pengukuran (luas lebih dari 600 meter persegi) maka harus dikenakan biaya pengukuran. Rumus perhitungannya yaitu ((luas tanah / 500) x 120.000)) + 100.000.

Sama seperti biaya pengukuran, tanah dengan luas lebih dari 600 meter persegi juga harus melakukan perhitungan biaya konstatering report. Rumus perhitungannya yaitu ((luas tanah / 500) x 20.000 + 350.000 ) / 2.

Penjelasan di atas merupakan rincian biaya yang perlu dikeluarkan, sementara pemohon harus menyiapkan berkas terkait. Setelah semua persyaratan dan berkas lengkap, bisa langsung mendatangi Kantor BPN dan menyerahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan.

Kemudian isi seluruh formulir yang disediakan di BPN dan melakukan pembayaran di loket. Harga pendaftaran untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi adalah sebesar Rp 50.000 dan sertifikat SHM akan siap diambil setelah 5 hari sejak hari pendaftaran.

 

Penulis: Gabriela Bunga

Sumber:

www.rumah123.com

www.rumah.com

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs