Hak pakai dapat diartikan sebagai hak yang diberikan oleh lembaga atau negara atau perseorangan yang diberikan kepada seseorang untuk mendayagunakan tanah atau rumah yang dipinjamkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, Hak Milik dapat diberikan atas tanah Hak Pakai yang dijadikan rumah tinggal kepunyaan perseorangan WNI yang luasnya 600 m2 atau kurang atas permohonan dari yang bersangkutan (pemegang hak pakai tersebut).
Sesuai Pasal 1 ayat (2) Kepmen No. 6/1998, untuk pemberian Hak Milik tersebut, penerima hak harus membayar uang pemasukan kepada Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk meningkatkan status Hak Pakai menjadi Hak Milik adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya setempat disertai dengan lampiran sebagai berikut:
1. Sertifikat tanah yang bersangkutan;
2. Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa:
3. Fotocopy SPPT PBB yang terakhir (khusus untuk tanah yang luasnya 200 m2 atau lebih);
4. Bukti identitas pemohon;
5. Pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 (lima ribu) m2.
Namun ada aspek hukum lain selain hukum pertanahan yang harus diperhatikan ketika ingin meningkatkan status hak pakai dari anggota keluarga lain, yaitu mengenai aspek hukum waris. Ini penting karena berkaitan dengan Hak Pakai yang diwariskan misal oleh mertua Anda kepada para ahli waris.
Bila Hak Pakai ingin ditingkatkan menjadi Hak Milik atas nama Anda, permohonan peningkatan tersebut harus disertai dengan surat keterangan waris/akta waris dan surat kuasa yang diberikan oleh para ahli waris kepada Anda. Lebih lanjut, Anda perlu menelaah Prosedur Penyertipikatan Tanah Warisan dan Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan.
Penulis : Muhamad Ashari
Sumber:
www.99.co
www.hukumonline.com
www.rumah.com
Artikel Terkait: