Mengenal Program PTSL: Dari Sertifikat Lama ke Data Pertanahan Digital

Friday, 6 February 2026

Seiring perkembangan hukum pertanahan di Indonesia, penertiban dan pembaruan data terkait sertifikat tanah lama masih terus berlangsung hingga saat ini. Pada Selasa, 3 Februari 2025, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa dalam lingkup nasional, masih ada sekitar 12 juta bidang tanah yang masuk dalam kategori Kualitas Data Bidang Tanah (KW) 4, 5, dan 6. 

Tanah-tanah tersebut adalah tanah dengan sertifikat lama yang belum terpetakan secara spasial dan belum terdaftar di basis data digital Kementerian ATR/BPN. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan dukungan alokasi anggaran sebesar Rp1,17 triliun pada Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia, guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah, yang dilaksanakan serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Pelaksanaan PTSL mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Hasil pelaksanaan PTSL dikelompokkan ke dalam empat kluster, yaitu :

  • Kluster 1 (K1) : Bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya lengkap sehingga dapat diterbitkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT)
  • Kluster 2 (K2) : Bidang tanah yang memenuhi syarat sertifikasi, tetapi sedang bersengketa sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat HAT. 
  • Kluster 3 (K3) : Mencakup bidang tanah yang belum memenuhi persyaratan tertentu sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat HAT.
  • Kluster 4 (K4) : Bidang tanah yang terdaftar, tetapi belum terpetakan atau terpetakan tidak akurat sehingga perlu ditingkatkan akurasi spasialnya, agar dapat menerbitkan sertifikat HAT.

Pada Kluster 4 (K4), kualitas data pertanahan dibagi ke dalam enam tingkat kualitas (KW). KW 1 merupakan kondisi data terlengkap, sedangkan KW 2 hingga 6 menunjukkan tingkat kelengkapan data spasial dan tekstual yang semakin rendah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas data K4, agar seluruh bidang tanah dapat mencapai kondisi KW 1.

Pemetaan spasial dalam PTSL bertujuan untuk memastikan posisi, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Pemetaan dilakukan melalui sistem GeoKKP-GIS yang terintegrasi dengan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP). Melalui pemetaan ini akan didapatkan Surat Ukur (SU) spasial sebagai dasar akurasi data pertanahan untuk verifikasi KW, yang memuat informasi koordinat, batas, dan luas tanah.

Selain hasil pemetaan, proses verifikasi dalam peningkatan kualitas data Kluster 4 juga mencakup pemeriksaan dokumen pertanahan lainnya, seperti buku tanah, Surat Ukur (SU) tekstual, data yuridis hak tanah, dan arsip administrasi pertanahan.

Seluruh data hasil PTSL dikelola dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) sebagai sistem informasi utama milik Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan mengecek layanan pertanahan melalui situs resmi atrbpn.go.id. Melalui program PTSL, diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas data pertanahan, tetapi juga memudahkan proses pendaftaran tanah di Indonesia agar tercapai tertib administrasi pertanahan.

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://www.kompas.com/

https://www.atrbpn.go.id/

https://digilib.itb.ac.id/

https://ekonomi.bisnis.com/

https://peraturan.bpk.go.id/

Share:
Back to Blogs